Pasal Lem, Dua Pengamen di Lubuklinggau Ini Ditangkap

Dua pengamen yang tengah berada di kawasan Jl Yos Sudarso diamankan oleh aparat kepolisian.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel/eko
Polisi ketika mengamankan seorang pegnamen yang sdang menghisap lem aibon. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Keberadaan anak jalanan dan pengamen serta pecandu lem aibon di Kota Lubuklinggau akhir-akhir makin meresahkan masyarakat.

Banyak keluhan masyarakat tentang keberadaan para penyandang kesejahteraan sosial (PMKS) ini.

Puncaknya Tim Rajawali Polres Lubuklinggau dengan dipimpin Piket Perwira pengawas Ipda Zulkipriandi melakukan razia.

Razia ‎Kantibmas dilakukan dengan menyisir di sepanjang jalan Yos Sudarso tepatnya dari Simpang RCA hingga sampai Masjid Agung As Salam kota setempat.

Penertiban sempat membuat heboh para pengguna jalan, karena ada beberapa anjal dan pecandu lem melarikan diri dan menolak untuk diamankan.

Setelah berkeliling, razia yang digelar Sabtu (12/10/2019) kemarin petang itu Polisi mengamankan dua orang pecandu lem aibon di tugu Monumen Perjuangan yang terletak di Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Keduanya diamankan saat tengah asik mengisap lem aibon.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, mengatakan razia ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat khususnya atas tindakan anak pengamen jalanan yang sekaligus pecandu lem aibon," kata Dwi pada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Ia menuturkan, keberadaan pengamen jalanan dan pecandu lem aibon ini sudah sangat meresahkan para pedagang. Karena mulai kerap memaksa para pembeli untuk memberi uang.

Dua pengamen sedang diminta keterangan oleh aparat kepolisian. Tampak seorang polisi tengah memegang lem aibon yang disita dari pengamen ini.
Dua pengamen sedang diminta keterangan oleh aparat kepolisian. Tampak seorang polisi tengah memegang lem aibon yang disita dari pengamen ini. (tribunsumsel/eko)

"Hasilnya kemarin kita mendapat dua orang pengamen jalanan berikut lem yang sering mereka hisap. Mereka kita amankan ke SPKT Polres Lubuklinggau," ungkapnya.

Kemudian, sebagai efek jera, supaya mereka mengulangi perbuatannya, mereka diberikan pengarahan serta diperintahkan membuat surat pernyataan.

"Mereka kita perintahkan supaya tidak mengulangi perbuatannya dengan melampirkan identitas keduanya.

Apabila mengulangi akan diberikan tindakan tegas," katanya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved