Kriss Hatta Curiga Hilda Vitria Dalang Kasus dengan Anthony Hillenaar: Ada Dakwaan Jasa yang Hilang

Kriss Hatta Curiga Hilda Vitria Dalang Kasus dengan Anthony Hillenaar: Ada Dakwaan Jasa yang Hilang

Tayang:
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Fadhila Rahma
Kolase/Instagram/Grid.id
Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Serta dalam Kasusnya dengan artis FTV Anthony Hillenaar 

Kriss Hatta Curigai Hilda Vitria Ikut Serta dalam Kasusnya dengan artis FTV Anthony Hillenaar

SRIPOKU.COM - Tak pernah usah kasus yang menimpa Kriss Hatta.

Bau-baru ini, Presenter Kriss Hatta telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Kriss Hatta terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap artis FTV Anthony Hillenaar.

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ia mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Terkait dakwaan in, pihak Kriss Hatta mengajukan eksepsi.

Menurut Kriss Hatta, hal ini lantaran ada dakwaan atau fakta-fakta yang hilang atau tak dibacakan dalam sidang tersebut.

Awas, Berjalan Sembari Main Handphone, Resiko Ini Bisa Mengancam

51 Paket Sabu di dalam Bra Seorang IRT

Sikap Arteria Dahlan Bentak Emil Salim Jadi Trending, Profilnya di Wikipedia Sampai Diedit Begini

Viral di Twitter - Begini Cara Mengaktifkan Instagram Mode Gelap atau Dark Mode di Android dan iOS

Viral di Twitter - Begini Cara Mengaktifkan Instagram Mode Gelap atau Dark Mode di Android dan iOS

"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, kasus Kriss Hatta dan Anthony Hillenaar sudah ditempuh melalui jalur damai.

Bahkan, Kriss Hatta sudah membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta kepada Anthony Hillenaar.

Bahkan, sudah ada kesepakatan hitam di atas putih agar kasus ini tak diperpanjang.

Di samping itu, kasus ini dicurigai Kriss Hatta ada kaitannya dengan kasus lamanya.

Kriss Hatta menduga, ada pihak yang tak terima dirinya bebas atas kasus sebelumnya.

"Buntut dari 6 Maret 2019 itu ya ini, ada kaitannya dengan kasus yang sebelumnya".

"Ada beberapa orang yang enggak terima dengan keputusan bebas demi hukum yang saya dapatkan, makanya dijegal lagi dalam kasus yang lama".

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved