Mulan Jameela Digugat 10 M, Ramalan 2 Peramal Ini Terbukti Benar, Istri Ahmad Dipenuhi Aura Gelap!

Mulan Jameela Digugat 10 M, Ramalan 2 Peramal Ini Terbukti Benar, Istri Ahmad Dipenuhi Aura Gelap!

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
youtube Indonesia Lawyers Club
Mulan Jameela Digugat 10 M, Ramalan 2 Peramal Ini Terbukti Benar, Istri Ahmad Dipenuhi Aura Gelap! 

Melalui akun Instagram pribadinya, Mulan rupanya kerap menguntai kerinduan pada sosok mantan suami Maia Estianty itu.

Seperti dua hari yang lalu, ia terlihat mengunggah video sang suami sembari mengucap kata rindu.

"Kangen banget @ahmaddhaniofficial (emoji)" tulis Mulan mengawali.

Jarang mengumbar kemesraan, dalam unggahan tersebut juga terungkap bahwa Mulan memanggil Dhani dengan sebutan "sayang".

"InsyaaAllah ketemu bbrp hari ke depan ya sayang," tutupnya.

Sontak unggahan tersebut langsung ramai dibanjiri komentar warganet yang juga mengaku merindukan Ahmad Dhani.

Fahrul Rozi Ungkap Settingan Mulan Jameela Bisa Lolos DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR atas dasar keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

 

Istri Ahmad Dhani itu juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi, peraih suara terbanyak keempat, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Prabowo Subianto dan Mulan Jameela
Prabowo Subianto dan Mulan Jameela (Instagram/prabowo-mulanjameela1)

Surat keputusan KPU tersebut dikeluarkan berdasarkan tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved