Jangan Sampai Keliru, Anggota TNI AD Polisi Militer (PM) & Provos itu Beda Tugas, Ini Perbedaannya!
Jangan Sampai Keliru, Anggota TNI AD Polisi Militer (PM) & Provos itu Beda Tugas, Ini Perbedaannya!
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.
• Demi Saingi Juventus, Inter Milan Bidik Dua Gelandang Tengah Handal Berlabel Bintang
• Dokter Ungkap Penyebab Bayi Kembar Ammar Zoni & Irish Bella Meninggal, Jadi Pembelajaran Masyarakat
• Agenda Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Pejabat Pemprov Sumsel, Selasa 8 Oktober 2019
• Kualifikasi EURO 2020 - Ini Daftar 24 Pemain Inggris Hadapi Rep Ceko dan Bulgaria

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan Provost selaku penegak disiplin prajurit di Kesatuan memegang peranan penting dalam tatanan kehidupan satuan TNI, karena baik buruknya Satuan TNI ditentukan oleh kualitas dan disiplin prajurit itu sendiri.
Kepribadian seorang Provost harus dapat diwujudkan sebagai figur prajurit yang layak disebut prajurit Sapta Marga.

• BREAKING NEWS Sesuai Kabar, Ribuan Driver GoCar Berkumpul, Jl Basuki Rachmad Bak Lautan Manusia
• Pelatih Bali United Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Vietnam
• Video Detik-detik Pencarian 2 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang Tenggelam Bikin Histeris
• Akui Romantis Hanya Demi Kerjaan, Gisel Ungkap Fakta Perceraiannya, Ternyata Retak Sejak Lama!
Untuk tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).