Kronologis Lengkap OTT (Operasi tangkap Tangan) KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Kronologis Lengkap OTT (Operasi tangkap Tangan) KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Editor: Welly Hadinata
Tribunnews.com
Kronologis Lengkap OTT (Operasi tangkap Tangan) KPK Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara 

Sampai saat ini, pihaknya telah melakukan pengamanan awal di lokasi tempat kejadian perkara.

Sementara itu, tim KPK telah melakukan penyegelan sejumlah benda dan lokasi.

"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya," tambahnya.

Video: Pulang Kampung, Sifat Asli Betrand Peto Terungkap

Masyarakat OKI Berbondong-Bondong Buru Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lahan Bekas Kahutla

Kejanggalan Video Pemakaman Bayi Kembar Irish Bella & Ammar Zoni, Ibel Terpukul Alami Pendarahan

Soal penangkapan

Dikonfirmasi mengenai informasi penangkapan tersebut, KapolresLampung Utara AKBP Budiman Sulaksono belum bisa memastikan, apakah benar ada OTT KPK di Lampung Utara.

"Saya belum cek, nanti saya kroscek dahulu, takut salah memberikan informasi,” kata Budiman Sulaksono saat dihubungi Tribunlampung.co.id via telepon, Minggu 6 Oktober 2019.

Pantauan Tribunlampung.co.id di rumah dinas bupati, banyak mobil pejabat di rumah dinas.

Kondisi di sekitar rumah dinas bupati ramai dengan orang yang ingin melihat memastikan kebenaran informasi tersebut. 

Kronologi operasi tangakap tangan Bupati Lampung Utara

Informasi mengenai OTT ini sendiri telah terdengar sejak pukul 19.00 WIB.

Pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat mendatangi rumah dinas bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. 

Rombongan mobil yang diduga milik petugas KPK ini masuk ke komplek rumah dinas itu pada pukul 20.30 WIB.

Di salah satu mobil tersebut terlihat boks berstiker KPK.

Beberapa kepala dinas juga terlihat berdatangan ke rumah dinas tersebut. Mereka terlihat terburu-buru masuk ke dalam rumah dinas. 

Rumah dinas pun dijaga ketat petugas Satpol PP. Bahkan setelah para kepala dinas datang, pagar langsung ditutup dan wartawan tidak diperbolehkan masuk. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved