Daftar 33 Menteri Jokowi Melenggang Jelang Pelantikan, Wiranto Hilang, Yusril dan Mahfud MD Muncul

Daftar 33 Menteri Jokowi Melenggang Jelang Pelantikan, Wiranto Hilang, Yusril dan Mahfud MD Muncul

Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. 

Daftar 33 Menteri Jokowi Melenggang Jelang Pelantikan, Wiranto Hilang, Yusril dan Mahfud MD Muncul

SRIPOKU.COM - Jelang pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, sejumlah nama kembali bermunculan menjadi menteri Jokowi di Kabinet Kerja Jilid 2. 

Kabar lainnya, Jelang pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, sejumlah menteri Jokowi juga mengundurkan diri.

Mundurnya para menteri itu bukan alasan.

 Ada berbagai sebab dan alasan mundurnya beberapa menteri di era Presiden Jokowi.

Berikut in beberapa menteri yang menyatakan mundur kepada Presiden Jokowi.

 

Melansir Kompas.com, pelantikan kabinet baru pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakilnya pada 20 Oktober 2019.

Kini, sudah ada tiga menteri mundur dari Kabinet Kerja sebelum 20 Oktober 2019.

Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Pelaksana tugas hingga pelantikan

Sebagai gantinya, presiden telah menunjuk tiga pelaksana tugas untuk mengisi posisi pucuk kementerian yang kosong.

VIRAL Megawati Cueki AHY dan Surya Paloh Saat Salaman, Sebab Ibu Puan Maharani Buang Muka Terungkap

Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Kapolri, Tak Disangka Jenderal Ini Dulunya Kuli Bangunan

Mantan Mertua Artis Anggota DPR RI Tommy Kurniawan Kandidat Kuat Pimpin MPR, Tajir dan Profesor

Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat

VIRAL Bawa 3 Istri ke DPR RI, Wakil Rakyat Ini Tertidur saat Pelantikan, Lora Fadil Ngaku Kecapean

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dia bertemu Presiden Joko Widodo pada 19 September 2019 untuk menyerahkan surat pengunduran diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved