Berita Palembang

Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jejawi OKI Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Setelah buron selama 2 tahun, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Mustopa (45), Ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Heru Anggara- tersangka pembunuh Mustopa di Desa Jejawi Kabupaten OKI Tahun 2017 silam berhasil diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dari tempat persembunyiannya di Desa Gasing Banyuasin. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Setelah buron selama 2 tahun dari kejaran polisi akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Mustopa (45), Ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Desa Gasing Kabupaten Banyuasin. Pada Jum'at (4/10) pagi.

Heru Anggara warga Desa Air Hitam Kelurahan Jejawi Kebupaten OKI yang merupakan pelaku pembunuhan Mustopa alias Topot di Desa Bubusan Kelurahan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Pada 28 Juni 2017 harus menahan rasa sakit di kakinya karena dihadiahi timah panas.

Menurut pengakuan Heru bahwa awalnya mendapatkan kabar dari teman bahwa kakaknya sudah dikeroyok oleh Topot dan keluarganya.

Kemudian dia mengajak lima teman untuk mengeroyok korban.

"Dapat kabar dari kawan katanya kakak aku dikeroyok sekeluargo ketika sampai di lokasi kejadian saya langsung memukul kepalanya lalu punggung belakang. Di luar kendali aku menusuk korban di bagian dada dan lehernya," katanya kepada Sripoku.com, Jumat (4/10/2019).

Anaknya Dicabuli, Pendatang dari Tangerang Ini Lapor Polisi, Katanya Pelaku Pegang Anunya Tiga Kali

Mudah Ditanam, Warga Desa Ini Kembangkan Serai Wangi Untuk Tekan Harga Karet dan Sawit Yang Anjlok

Sehari Setelah Minum Tuak Bersama Dua Rekannya, Tukang Ojek di Muaraenim Ini Tewas di Kebun Karet

Ia menambahkan pada saat kejadian dia juga dibantu oleh kakaknya. Setelah kejadian tersebut Heru langsung melarikan diri ke rumah kakak perempuannya di Gasing yang di tangkap, Kamis (3/10/2019).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariadi membenarkan peristiwa tersebut dan menambahkan bahwa anggotanya berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2017 lalu.

"Heru berhasil ditangkap di rumah kakaknya di desa Gasing Banyuasin. Namun saat akan di tangkap tersangka berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki sebelah kanannya,"kata AKBP Yudhi Suhariadi

Ia menuturkan untuk sementara pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan anggota, karena masih ada satu orang pelaku lagi yang belum tertangkap.

"Untuk sementara pelaku kita periksa terlebih dahulu karena masih ada satu orang tersangka lagi yang belum tertangkap. Pelaku tersebut berinisial U yang merupakan kakak tersangka,"Tambah AKBP Yudhi Suhariadi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved