Tak Terima Dengan Vonis Seumur Hidup,Prada Deri Pramana Ajukan Banding

Tak Terima Dengan Vonis Seumur Hidup,Prada Deri Pramana Ajukan Banding

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Budi Darmawan
sripoku.com/ist
Tak Terima Dengan Vonis Seumur Hidup ,Prada Deri Pramana Ajukan Banding 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Deri Pramana atau yang lebih dikenal sebagai Prada DP, mantan anggota TNI yang vonis seumur hidup penjara atas perkara pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri yakni Vera Oktaria, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Medan, Kamis (3/10/2019).

Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, pada Kamis (3/10).

"Saya mendapat informasi dari pengadilan militer bahwa yang bersangkutan (DP) sudah mengajukan banding. Banding itu disampaikan melalui kuasa hukumnya,"ujar Mukholid saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Mukholid terkait langkah DP yang mengajukan banding, pihaknya juga akan mengajukan kontra banding.

“Biasanya terhitung dari berkas banding diterima Dilmilti, sekitar tiga bulan sudah ada putusan banding,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prada Deri divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Fera dan dihukum penjara seumum hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada 26 September lalu.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim setelah sependapat dengan tuntutan Oditur Militer (Kejaksaan Militer) I-05 Palembang yang menuntut bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved