Fahri Hamzah Protes Anggota DPR RI Tak Pantas Terima Pensiun Rp 6 Miliar Ini yang Dilakukannya
Fahri Hamzah Protes anggota DPR RI Tak Pantas Terima Pensiun Rp 6 Miliar Ini yang Dilakukannya
Hari-hari terakhir Fahri Hamzah di DPR RI, masih sempat melayangkan Protes bahwa anggota DPR RI Tak Pantas Terima Pensiun Rp 6 Miliar.
Dia pun melakukan beberapa hal termasuk memberikan masukan kepada pemerintah, terkait dengan Uang Pensiun sebesar Rp 6 Miliar tersebut.
Ke depan Fahri Hamzah berharap pemerintah bisa memberikan uang pensiun juga kepada para birokrat yang sudah lama mengabdi kepada negara.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Fahri Hamzah Protes anggota DPR RI Tak Pantas Terima Pensiun Rp 6 Miliar Ini yang Dilakukan Wakil Wakil Ketua DPR RI yang sudah habis masa jabatannya ini.
Bagi Fahri Hamzah, anggota DPR RI tak pantas menerima uang pensiun pada akhir masa jabatannya.
Sebab, Uang Pensiun itu sebenarnya lebih tepat diberikan kepada birokrat yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara bukan kepada anggota DPR RI.
Sebab Fahri Hamzah punya alasan sendiri, bahwa uang Rp 6 miliar dari uang Pensiun DPR RI itu lebih pantas diberikan kepada Birokrat yang lebih lama mengabdi dan menunjukkan dedikasinya untuk negara.
“Sebenarnya saya punya teori bahwa yang layak dapat pensiun birokrat. Karena dia kerjanya di dalam struktur negara lebih lama. Kalau politisi itu cuma lima tahun,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/9).
Kendati begitu, Fahri Hamzah tetap akan mengambil Uang Pensiun DPR RI tersebut yang merupakan bentuk penghargaan dari negara.
“Itu kan begini, itu otomatis, karena kita sudah punya mekanisme transfer gaji selama ini, berarti itu otomatis,” kata Fahri Hamzah.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan Uang Pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada masing-masing anggota DPR dan DPD RI yang tak lagi menjabat untuk periode selanjutnya.
Nilai nominal THT untuk 556 anggota DPR masing-masing Rp 6.218.539.600; Sedangkan untuk anggota DPD (116 orang), sebesar Rp1.360.705.200.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan sekali untuk setiap anggota DPR dan DPD. Sementara itu, Uang Pensiun akan diberikan setiap bulan.
Besaran Uang Pensiun, "Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," kata Iqbal.
Anggota DPR RI menjadi incaran banyak orang, pada Pemilu Legislatif 2019, terdapat 7.968 calon anggota DPR untuk memperebutkan 575 kursi.
Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas negara bukanlah recehan. Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR diberi Uang Pensiun seumur hidup oleh negara.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok. Angka ini 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan. Uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.(tribunnews.cm/kcm/*)