Cukup Dengan HP Lewat Layanan SOS, Sekarang Bayar Pajak Bisa Dilakukan Online

Seiring dengan kemajuan teknologi, PemProv SumSel melakukan terobosan pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
Sripo/rahma
Kegiatan Launching SOS, E-Dempo, Aplikasi Samsat Online Nasional(Samolnas) di Kambang Iwak, Minggu (29/9/2019) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seiring dengan kemajuan teknologi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan terobosan pelayanan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kini masyarakat yang lokasinya jauh memungkinkan untuk membayar pajak tanpa harus mendatangi kantor. Cukup lewat layanan Samsat Online Sumsel (SOS).

"Masyarakat harus tahu mengenai layanan Samsat. Dengan adanya pembayaran online cukup lewat handphone. Jadi tak perlulah, masyarakat dari Kabupaten seperti empat Lawang, Muratara dll harus ke kantor," ujar Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, di kegiatan Launching SOS, E-Dempo, Aplikasi Samsat Online Nasional(Samolnas) di Kambang Iwak, Minggu (29/9/2019)

Gubernur mengatakan, di era saat ini pihak Pemerintah, Kepolisan, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah mau tidak mau harus mengikuti selera masyarakat.

Oleh karenanya, layanan yang diberikan ke masyarakat juga sudah seharusnya ditingkatkan sebagai wujud terima kasih bagi mereka yang selama ini telah taat membayar pajak.

Kuryana-Johan Bersaing Ketat Jelang Pilbup OKU 2020

Konfilk Atta dan Bebby Fey Belom Usai, Rumah DJ Seksi Ini Jadi Sorotan, Megah Bernuansa Emas!

Mahfud MD Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK, Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Bila Masih Mau Demo

Mengulas Sejarah G30S/PKI, Ini Satu-satunya Jenderal Lolos dari Penculikan Karena Perintah Soekarno

"Dengan kemudahan pelayanan yang diberikan kita berharap penerimaan pajak kendaraan bermotor meningkat. Di tahun sebelumnya, Rp 3,5 Triliun penerimaan pajak kendaraan yang kita terima, target saya paling tidak 2-3 tahun kedepan bisa Rp 5 Triliun," ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan Wajib pajak di Sumsel dapat mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional yang dibuat oleh Korlantas Polri RI maupun E-Dempo yang dikembangkan Bapenda Sumsel. Kedua aplikasi tersebut memiliki kesamaan fungsi, yakni melakukan identifikasi, registrasi, dan penetapan PKB (hanya untuk pajak tahunan).

Aksi Anak STM Hormati Azan Saat Demo, Reaksi Teuku Wisnu Disorot, Suami Shireen Sungkar Tulis Ini

Ditemukan Relief Gambar Dewa, Kuat Dugaan ada Candi Kerajaan Sriwijaya di Underpass Simpang Patal

Adapun verifikasi dilakukan secara sistem dan apabila verifikasi tersebut berhasil, maka akan menampilkan kode bayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar PKB melalui aplikasi mobile banking Bank Sumsel Babel maupun ATM dan teller bank tersebut. Kemudian, bukti bayar dapat ditunjukkan ke kantor Samsat terdekat untuk mencetak fisik, maksimal 14 hari sejak pembayaran.

Bank Pemegang Kas Daerah (Bank Daerah) secara aplikasi/sistem sudah terhubung dengan Kesamsatan provinsi setempat dan aplikasi Korlantas Polri RI (bank sebagai agregator).

"Kami yakin kehadiran aplikasi Samsat online bisa meningkatkan kontribusi PKB Sumsel. PKB sendiri saat ini berkontribusi hampir 40 persen dari total pendapatan daerah Sumsel dari sektor pajak," jelasnya.

Bapenda Sumsel memperkirakan realisasi PKB hingga akhir tahun ini bisa melampaui target yang dicanangkan. Tehitung per kuartal III/2019 saja, PKB sudah mencapai 83 persen dari target. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah menyentuh 76 persen.(cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved