Berita Ogan Ilir

Bawa Pil Ineks Setengah Butir, Sangkut Digelandang Polres Ogan Ilir

Kedapatan Bawa Pil Ineks Setengah Butir, Sangkut Digelandang Polres Ogan Ilir

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/RESHA
Tersangka Epriandi alias Sangkut (28), saat diamankan Polres Ogan Ilir. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Epriandi alias Sangkut (28), warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap, lantaran kedapatan membawa Pil Ineks, saat tengah duduk di pondokan dekat rumahnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tersangka memang sudah dicurigai sejak awal oleh aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. Hingga akhirnya, Polisi berpakaian preman menghampirinya saat duduk di pondokan, karena tingkah tersangka sudah mencurigakan.

"Setelah digeledah, kami mendapati ada setengah pil Ineks warna hijau bentuk tablet segi enam logo 'qp' dengan berat sekitar 0,24 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Minggu (29/9/2019).

Ia mengatakan, pil itu disembunyikan dalan kotak rokok untuk mengelabui petugas. Namun, aparat berhasil menemukan barang bukti tersebut saat dilakukan penggeledahan.

Tak pelak, tersangka pun digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan untuk dilakukan pengembangan. Sementara, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," jelasnya. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved