Berita Palembang

Prada DP Nangis tak jadi Dihukum Mati Keluarga Vera Oktaria Histeris Teriak Ini, Kakak DP: Jawab Dek

Prada DP Nangis tak jadi Dihukum Mati Keluarga Vera Oktaria Histeris Teriak Ini, Kakak DP: Jawab Dek

Editor: Welly Hadinata
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat mendengarkan saksi keempat, kakaknya almarhum Vera pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019). Sidang pertama ini selain terdakwa dihadirkan juga 7 saksi. 

"Saya puas, saya percayakan semuanya pada keputusan hakim ketua," ujar Suhartini, Kamis (26/9/2019).

 

Terdakwa Prada DP rupanya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.

Yakni bertolak belakang terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat yang lemah.

Prada DP menangis di persidangan.
Prada DP menangis di persidangan. (MA FAJRI)

Diketahui korban adalah wanita yang patut untuk dilindungi.

Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.

Keluarga Vera Oktaria, menangis histeris karena merasa lega setelah majelis hakim memvonis Prada DP seumur hidup.

Terdengar teriakan Allhamdulillah dari sisi keluarga korban Vera Oktaria.

Prada DP menangis di persidangan
Prada DP menangis di persidangan (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Sebelumnya pada sidang tuntutan, terdakwa Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.

Menurut Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar SH, terdakwa Prada DP telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria.

Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:

1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

km
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
 
 

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.

Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved