Berita Banyuasin

Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Daging Babi di Rumah Makan dan Bakso yang Disebut Daging Rusa

Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap peredaran daging babi yang dipasarkan di beberapa rumah makan dan bakso di Banyuasin.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah Putra SIk, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, dan Kanit Intel Ipda Joko Beni, dan polwan saat konfresnsi pers ungkap kasus kriminal termasuk peredaran daging babi yang disebut daging rusa. 

Sepekan lalu, setidaknya ada 4 tersangka yakni, Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin.

Untuk kasus penjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Minggu (22/9/2019) jam 22.00 lalu.

Selain itu, menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kasat.

Terkini kasus yang sempat heboh dimasyarakat beredar daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.

Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis SIk, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni, Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di jalan Palembang-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9/2019).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnnya.  

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved