Berita Palembang

Pelarian Pembunuh DJ Virgiawan Berakhir Setelah 3 Tahun Menahan Rindu Keluarga, Ini Pengakuannya

Pelarian Pembunuh DJ Virgiawan Berakhir Setelah 3 Tahun Menahan Rindu Keluarga, Ini Pengakuannya

Editor: Fadhila Rahma
IST/SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Buronan Pembunuh DJ Virgiawan di Diskotik DA Palembang, Keok Ditembak Tim Hunter Polresta Palembang 

Pelarian Pembunuh DJ Virgiawan di Diskotik DA Palembang Berakhir Setelah 3 Tahun Menahan Rindu Keluarga, Ini Pengakuannya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pelarian pembunuh DJ Virgiawan di Diskotik DA Palembang berakhir setelah 3 tahun menahan rindu kepada keluarganya.

M Faisal alias Imat (23) harus merasakan sakitnya timah panas yang bersarang di kakinya.

Imat ditembak lantaran lantaran saat hendak ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Sungai Gerong Plaju Palembang pada Sabtu (21/9) Pukul 18.00, mencoba kabur dari tim gabungan unit Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kanit Opsnal Ipda Andrean, bersama Team Hunter Polresta Palembang.

Ditangkapnya Imat lantaran keikut sertanya dalam aksi Pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya Virgiawan Sarjana Putra Als Virgi (22) warga Jalan Letnan Murod, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang meninggal dunia pada 26 Februari 2017 lalu di Diskotik Darma Agung (DA) yang beralamat di Kol H Burlian Palembang sekitar pukul 21.30.

Korban Virgiawan adalah seorang Disk Jockey (Dj).

 Download Lagu Ari Lasso - Cinta Terakhir Terpopuler Sepanjang Masa, Lengkap dengan Video & Lirik

 Niat & Tata Cara Sholat Maghrib, Lengkap Bacaan Doa & Dzikir Sesudah Sholat, Arab, Latin & Terjemah

 Kabut Asap Makin Pekat, Kapal yang Keluar Masuk di Perairan Sungai Musi Diberlakukan Ganjil Genap

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim Akp Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan bahwa anggota gabungan Unit Pidum bersama Team Hunter berhasil mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kita berhasil mengamankan pelaku usai buron selama tiga tahun ke Batam, pelaku pulang ke Palembang lantaran rindu dengan keluarganya. Sehingga nekat pulang walaupun dia masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),"katanya, Minggu (22/9).

Sebelumnya pelaku bersama temannya AL (DPO), EE (DPO), R ALS KI (DPO) dan U (DPO) dan lima orang lagi yang belum diketahui identitasnya melakukan pengeroyokan terhadap korban pada 26 Februari 2017 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di dalam Hall Diskotik Darma Agung yang berada di Jalan Kol H Burlian Palembang.

Korban mulai ditikam oleh para pelaku dari dalam hall diskotik hingga dikejar ke halaman atau area parkiran yang ada di Diskotik dan korban terjatuh dengan bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan.

Foto almarhum semasa hidup
Foto almarhum semasa hidup (SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO)

 VLOG: Mencicipi Roti Komplit Sumber Rasa, 40 Tahun Jualan di Pinggir Jalan Sudirman!

 VIRAL Fenomena Langit Merah di Jambi dan Ular Berkaki di Riau Saat Kebakaran Hutan, Ini Faktanya!

 Ini Cara Buat Pempek Palembang yang Khas dan Lezat serta Tempat Rekomendasi Beli Pempek, Pasti Suka!

Selanjutnya korban dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit (RS) Mirya cabang Charitas dan meninggal dunia hingga keluarga korban Ahmad Chosiin (51) warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

"Dari laporan itulah tim gabungan kita melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan mengamankan salah satu pelaku, selain pelaku kita masih mengejar 9 pelaku lagi dan empat pelaku sudah kita kantongi identitasnya," katanya.

Sedangkan, pelaku Imat mengakui ikut serta dalam pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Ya pak saya mengakui bahwa saya ikut serta dalam pengeroyokan tersebut," ungkapnya.

Usai melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal, lanjut dia membeberkan bahwa dia bersembunyi dari kejaran polisi ke Batam selama tiga tahun bersembunyi di sana.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved