Berita Palembang
Launching Smart SIM, Polresta Palembang Siapkan 2000 Keping
Launching Smart Sim, Polresta Palembang siapkan 2000 keping Smart Sim dan bisa menyimpan uang
Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
Launching Smart Sim, Polresta Palembang Siapkan 2000 Keping
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Launching smart SIM, Polresta Palembang siapkan 2000 keping smart SIM.
Seperti diketahui smart SIM merupakan bukti kompetensi seorang untuk berkendara R2 dan R4 di jalan raya, smart sim atau SIM Pintar yang baru diluncurkan juga bisa menyimpan uang.
Tentunya dengan jumlah deposit maksimal Rp 2 juta juta juga bisa dipakai untuk berbelanja di pasar modern dan minimarket serta digunakan sebagai kartu TOL. Serta pengisian saldo dapat dilakukan melalui Mandiri, BRI dan BNI.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Mery Agustina mengatakan hari ini pihaknya telah menerima 2.000 keping smart sim.
“Untuk material SIM lama masih ada sekitar 5.000 keping tetap akan dihabiskan, terutama perpanjangan di mobil SIM keliling,” ungkap Iptu Mery, Senin (23/9), kepada Sripoku.com.
Lanjut Mery, untuk proses pembuatan maupun biaya pembuatan, Mery memastikan tetap sama dengan SIM lama. Namun untuk warga yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.
"Biayanya dan prosesnya juga sama seperti pembuatan sim yang lama. Tidak ada penambahan biaya maupun mekanisme pembuatan dan perpanjangan prosedurnya tidak ada beda,” bebernya.
Selain itu, sambung Mery, SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," bebernya.
TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point, pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin," katanya.
Ditambahkannya, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.