Berita Palembang

Salah Satu Perusahaan di Sumsel Dijadikan Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Satu dari enam perushaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri Selasa Kemarin, (17/9/2019) salah satunya diantaranya Ialah dari Sumsel.

Tayang:
Penulis: Haris Widodo | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Haris
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli berikan keterangan pers. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Satu dari enam perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) Selasa Kemarin, (17/9/2019) salah satunya diantaranya Ialah dari Sumsel

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat konfrensi persnya kemarin.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli mengatakan bahwasan salah satu perusahaan di Sumsel terkena pidana atas pembakaran hutan dan lahan. Dan Direktur Operasional PT Buana Hijau Lestari (BHL).

"Jika ada kebakaran mengandung unsur pidana, tentu kita lakukan penindakan dengan hukum berlaku, baik secara individu maupun pertanggung jawaban korporasi. Saya tidak mau memberitahu inisialnya karena masih penyidikan," ujar Firli kepada Sripoku Rabu (18/9).

Ia menambahkan sat ini Direktorat Kriminal Khusus sedang menanganinya dan dirinya berjanji akan merilis nama tersangka tersebut.

"Satgas sudah bekerja keras. Dalam 10 hari saja saya sudah 4 kali melakukan peninjauan ke daerah Muba, serta wilayah rentan kebakaran juga kita tinjau. Para pelaku sudah kita lakukan tindakan tegas, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ditkrimsus,"kata Firli.

Kabid humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan kebakaran lahan itu bermula saat api muncul diluar arel perizinan

Pergi Yasinan, Rumah Jainudin di Babat Supat Muba Hangus, Rumah Amina Juga Ludes Terbakar

Keberadaan Kerajaan Sriwijaya Dapat Dibuktikan dengan Penemuan Prasasti, Arca dan Tulisan Kuno

Mobil Box Tabrak Pertamini di Jalintim OKI, Satu Bocah Tewas dan Orangtuanya Ikut Terbakar

Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi. Namun, saat pemadaman berlangsung tidak secara optimal karena hanya ada enam petugas pemadam yang diturunkan.

"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,"kata Supriadi, Rabu (18/9/2019).

Supriadi mengatakan, sejumlah saksi atas kasus kebakaran lahan di areal PT BHL masih dilakukan pemeriksaan.

Supriadi menambahkan kesimpulan sementara, perusahaan yang dipimpin oleh AK, diduga melakukan kelalaian hingga akhirnya kebakaran lahan seluas 2.500 hektare dilahan konsesi terjadi.

"Untuk keterlibatan korporasi lain belum ada, untuk tersangka baru satu dari PT BHL, "jelas Supriadi.

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan sebanyak 23 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.

Dari 23 orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan pelaksana lapangan yang bekerja di perusahaan PT BHL di Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved