Berita Palembang

Gojek Beri Santunan Rp 10 Juta, Berikut Ini Cara Klaim Santunan Bagi Driver Gojek Kecelakaan

Gojek akan bersama keluarga Almarhum dalam keadaan duka seperti ini. Santunan sebesar 10 juta rupiah akan diberikan kepada Ahli Waris Almarhum.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Seorang driver Gojek tewas mengenaskan akibat sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan dump truck, Jumat (13/9/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meninggalnya mitra Gojek Palembang karena kecelakaan saat melaksanakan tugas mengantar pesanan makanan ke konsumen mendapat atensi serius dari manajemen Gojek.

Head of Corporate Affairs PT Gojek Indonesia Sumatera, Teuku Andri Pravinanda menyampaikan ucapan duka cita agar keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

“Kami turut berduka atas berpulangnya Bapak Akhmad Rahmadi, salah satu Mitra Gojek Palembang, yang meninggal saat sedang menjalankan aktivitas layanan. Gojek akan bersama keluarga Almarhum dalam keadaan duka seperti ini. Santunan sebesar 10 juta rupiah akan diberikan kepada Ahli Waris Almarhum. Kami berharap agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap tabah dan sabar," ujar Teuku Parvinanda Head of Regional Corporate Affairs GOJEK Wilayah Sumatera, Jumat (13/9/2019).

Gojek bersama asuransi Alianz mengcover mitra 24 jam baik saat menjalani tugas maupun tidak tengah menjakankan tugas alias off. Asuransi ini diberikan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan mitra.

Besaran premi yang akan didapat mitra jika menjadi korban kecelakaan bervariasi tergantung jenis kecelakaan yang dialaminya.

Semua klaim tidak boleh dilakukan lebih dari 3 hari sehingga semua keperluan dokumen harus segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut.

Berikut teknis detail proses klaim bagi mitra Gojek yang mengalami kecelakaan:

Keamanan dan keselamatan mitra saat bekerja adalah prioritas nomor satu bagi Gojek. Namun, kita juga tidak dapat memprediksi kejadian buruk yang mungkin Anda temui saat sedang menjalankan order.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gojek bekerja sama dengan Allianz (didukung oleh PasarPolis) menyediakan program santunan yang dapat kamu klaim saat mengalami kejadian buruk seperti kecelakaan. Santunan ini akan diberikan secara gratis, jadi kamu tidak perlu mendaftar dan membayar premi.

Cara Klaim dan Santunan Ketika Sedang Menjalankan Order (On-Trip)

- Kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia: Rp10.000.000
-Kecelakaan mengakibatkan cacat tetap: santunan hingga Rp10.000.000
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: santunan hingga Rp5.000.000
-Mengalami tindakan intimidasi saat menjalankan order: santunan hingga Rp5.000.000
-Biaya pemakaman (funeral expense): Rp2.000.000

Cara Klaim
Kamu dapat klaim langsung ke Allianz (didukung oleh PasarPolis)secara online melalui Whatsapp PasarPolis (087700178000) setiap hari (Senin - Jumat) 24 jam

Dokumen Persyaratan
Dokumen yang wajib disertakan dalam klaim ada 6 jenis: Formulir Klaim (didapat dari WhatsApp PasarPolis), SIM, STNK, KTP Driver, Rekening Tabungan, ditambah beberapa dokumen pendukung sesuai dengan penyebab klaim.

Cara Klaim dan Santunan Ketika Tidak Sedang Menjalankan Order (Off-Trip)

-Meninggal dunia karena sakit: Rp500.000
-Meninggal dunia karena kecelakaan saat tidak menjalankan order: Rp2.000.000
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: tidak ada santunan

Cara Klaim

-Telepon ke call center Gojek di nomor 021-50233200
-Pihak Gojek akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian
-26:#Pihak Gojek berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan visum dan membuat Surat Laporan Kepolisian
-Setelah itu, pihak Gojek akan menelepon atau mengirim e-mail kepada kamu untuk menyampaikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim santunan
-Proses klaim santunan akan dijadwalkan 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu: pada hari Senin, Rabu, dan Kamis
-Santunan akan masuk ke rekening kamu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh pihak Gojek

Penggalangan Dana untuk Penderita Kelainan Genetik Terus Mengalir, PWI OKU Ikut Ambil Bagian

Hilang 2 Tahun Lalu, M Sobri Warga Sekayu Muba Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak Tersangkut di Pohon

Mayat Pengendara Motor Ditutupi Kardus Tergeletak di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Korban Tabrakan

Dokumen Persyaratan Sesuai dengan Penyebab Klaim
 

1. Kecelakaan Meninggal Dunia

-Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan (asli)
-Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit (asli)
-Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
-Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dan fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan 

2. Kecelakaan Cacat Tetap

-Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit mengenai cacat tetap (asli)
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

 
3. Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap

-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi dokumen pendukung lain, seperti: Rontgen, Laboratorium, ECG, dll
-Rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

4. Meninggal Dunia Karena Sakit 

-Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan (asli)
-Fotokopi KTP Ahli Waris
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

Syarat dan Ketentuan
Klaim santunan tidak boleh lebih dari 3 hari dari tanggal kejadian

Jika kamu mengetahui atau melihat Driver Gojek lain mengalami kejadian buruk, seperti kecelakaan ketika sedang menjalankan order, segera hubungi kami di nomor 021-50233200.

Khusus wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, terdapat pula layanan mobil ambulans yang akan memberikan bantuan secara gratis di saat kondisi darurat. Untuk mendapatkan layanan ini silakan hubungi kami ke nomor Call Center yang sama. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Hartati

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved