Berita Palembang
Jaka Gagal Menikah 2 Minggu Lagi karena Kasus Begal, Kekasihnya Pun tidak Datang Menjenguk
Jaka warga Jalan Radial Kota Palembang tertunduk malu saat harus mendekam di penjara atas kasus begal dan terancam gagal menikah.
Laporan wartawan sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Ahmad Zaky alias Jaka warga Jalan Radial Kota Palembang tertunduk malu saat harus mendekam di penjara atas kasus begal.
Ia diamankan polisi karena membegal Antonius di Jalan Letnan Jaimas lorong Taipeng Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.
Padahal dua minggu lagi Jaka akan menikahi kekasinya sebut saja Rini nama samaran.
Hal tersebut diucapkannya saat ditemui di Polsek IT 1 Palembang. Dengan memakai baju tahanan Jaka tertunduk lesu menjelaskan atas perkara yang menjeratnya.
"Ya saya gagal nikah atas peristiwa ini padahal tanggal 24 September nanti mau nikah dan semuanya batal,"ujar Jaka kepada Sripoku.com, Selasa (10/9/2019)
Pernikahan yang telah satu tahun dia rencanakan harus kandas atas perkara yang dibuatnya. Bukan karena tidak ada uang tapi saat itu dirinya sedang pusing memikirkan masalah pribadi yang menimpanya.
Bahkan pada saat mendekam di penjara Jaka tak sama sekali dibesuk kekasih pujaan hatinya tersebut
"Ya pasca penangkapan ia tak besuk kesini,"kata Jaka.
Dalam melakukan tindakan begal ini Zaky tak sendirian dia melakukanya dengan kedua temannya bernama Paino dan Pandi.
• BREAKING NEWS : Kristina Warga Perumnas Sako Lahirkan Bayi Kembar 4 di RSMH Palembang, Lahir Normal
• Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan Ujian Semester, Tahun 2019 Biaya Ujian Semester Ditanggung Diknas
• Napi Kasus Sabu Keluar Malam Hari Aniaya Janda Muda
Dan Jaka menceritakan bahwa awalnya itu dia sedang pusing dan ingin mabuk lalu beli minuman keras merek Asoka.
Lalu Paino mengajaknya melakukan pembegalan di kawasan Cinde bersama dengan Pandi
Ketiganya telah ada di TKP dan mereka telah membagi tugas masing-masing. Zaky mengendarai motor, Pandi diatas motor sambil mengawasi situasi dan Paino-lah yang mengeksekusi.
Korban Antonius pun berada di TKP dan langsung pelaku Paino menarik baju korban dan menodongkan sajam ke leher korban sambil merampas hp yang di bawa korban lalu kabur.
Mendapat laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek IT 1 langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di kediaman masing-masing namun satu orang lagi DPO atas nama Pandi
Atas perkara pencurian yang dilakukan keduanya mereka terkena pasal 365 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pandi masih dalam pengejaran.