Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
SRIPOKU.COM - Pasca divonis empat tahun penjara dan di denda Rp 800 juta, Kamis (5/9/2019) Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Roro Fitria ini untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis yang didapatnya.
Dilansir dari TribunNews.com, Roro Fitria datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.30 WIB.
Dengan mengenakan baju berwarna putih, Roro Fitria tampak memberi keterangan kepada awak media.
"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media.
Adapun, Roro kini sedang menunggu di ruang khusus untuk menunggu jalannya persidangan.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
• Diteror Bertubi-tubi, Peneror Ruben Onsu Perlahan Terbongkar, Terungkap Sosok dari Masa Lalu, Artis?
• Ada yang Rela Ubah Wajah, 9 Artsi Ini Sukses Perankan Sosok Legend Tanah Air, No 3 Sangat Mirip!
• Dulu Dicap Artis Mahal, Nasibnya Kini Berubah Drastis, Rela Jadi Tukang Fotocopy Demi Sambung Hidup

Kasus Roro Fitria ini dimulai saat polisi menangkapnya pada 14 Februari 2018 lalu.
Saat itu Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.