News Video Sripo

Video: 31,8 kg Sabu dan 5300 Butir Ekstasi, Dimusnahkan di Halaman Mapolda Sumsel

31,8 kg Sabu dan 5300 Butir Ekstasi, Dimusnahkan di Halaman Mapolda Sumsel

Penulis: Haris Widodo | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel hari ini, Rabu (4/9/2019) memusnakan 31.8 kg Sabu-Sabu dan 5337 ekstasi di halaman Polda Sumsel.

Dihadiri oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan bersama Irwasda, Dirnarkoba dan stake holder lainnya.

"Narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi dari hasil 11 laporan dengan jumlah 20 tersangka, 5 diantaranya terkait TPPU dan kita berjanji akan memiskinkan pelaku tersebut," ujar Brigjen Pol Rudi Setiawan kepada Sripoku.com

Ia mengatakan semua tersangka ini dari jaringan yang berbeda-beda bahkan salah satunya jaringan internasional dari malaysia yang masuk melalui riau dan menggunakan jalur darat.

Sementara itu Kasih Narkotika Kejaksaan Kota Palembang, Amnda membenarkan hal tersebut bahwa dari 20 tersangka yang ada 5 diantaranya terkait TPPU

"Iya ada yang dari polda itu saya lupa namanya kalau yang dari BNN atas nama muhammad. Untuk dari polda saya lihat lagi," kata Amanda.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Polda Sumsel menyita aset milik bandar narkoba senilai Rp8,4 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Danil Saputra alias Jamaluddin. Yang saat ini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan Merah Mata, Banyuasin, Sumsel, dengan vonis 10 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved