Inilah Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik beserta Tarif Resminya, Paling Sedikit Rp 5 Jutaan
Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik.
Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, penggunaan plat nomor cantik bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya.
• Senang Miliki Plat Nomor Cantik, Ini Alasan Roro
• Ini Dia 11 Nomor Plat Mobil Cantik yang Akan Buat Anda Tertawa Ngakak
"Untuk mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapannya. Ini dilakukan di Samsat terdekat," ujar Sumardji, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).
Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan:
1. Mengisi formulir
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik
5. Penulisan Buku Register
6. Input data ranmor dan pencetakkan SKET NRKB Pilihan
7. Penggandaaan dokumen melakukan pengarsipan
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon
Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan.
Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Penulis: Donny Dwisatryo Priyantoro
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://otomotif.kompas.com/ dengan Judul:
Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik