Berita Musirawas

Bakar Lahan 4 Hektare di Lokasi PT MHP, Dua Sekawan Ini Diamankan Satreskrim Polres Musirawas

Bakar Lahan 4 Hektare di Lokasi PT MHP, Dua Warga Musirawas Ini Diamankan Satreskrim Polres Musirawas

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Bakar Lahan 4 Hektare di Lokasi PT MHP, Dua Sekawan Ini Diamankan Satreskrim Polres Musirawas 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Fahrozi

Bakar Lahan 4 Hektare di Lokasi PT MHP, Dua Warga Musirawas Ini Diamankan

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Rosadi Effendi (22) dan Debi Putra (21), warga Desa Mukti Karya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas diamankan Satreskrim Polres Musirawas.

Keduanya diamankan karena diduga membakar lahan sekitar empat hektar di lahan yang masuk dalam lokasi izin PT Musi Hutan Persada (MHP) diwilayah Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, pada 30 Agustus 2019.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com mengatakan, kronologisnya bermula ketika pihak keamanan PT MHP melakukan patroli, ditemukan pelaku pembakaran lahan di lokasi izin PT MHP.

Pelatih Sriwijaya Kas Hartadi Boyong 18 Pemain Lawan PSGC Ciamis di Stadion Gauluh Kabupaten Ciamis

Serangan Roket di Bandara Internasional Mitiga, Ibu Kota Libya, Akibatkan 4 Warga Sipil Jadi Korban

Plat Merah pun Ikut Terjaring Razia Petugas, Operasi Patuh Musi Satlantas Polres Lahat

Pelaku sedang melakukan pembakaran lahan yang diatasnya terdapat tanam tumbuh tanaman eucaliptus dan tanaman akasia seluas kurang lebih empat hektar.

Tujuan pembakaran untuk membuka lahan yang akan di tanami padi.

Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, diperoleh keterangan bahwa yang membakar lahan tersebut adalah kedua pelaku.

Dan pelaku sendiri mengakui membakar lahan dengan menggunakan dua buah parang panjang yang digunakan untuk tebas tebang tanam tumbuh dilokasi.

Harnojoyo Pastikan Zainal Abidin Ketua DPRD Palembang, Caleg Suara Terbanyak Partai Demokrat

Pemkot Palembang Bakal Sulap Kawasan Sungai Musi II Jadi Pasar Terapung, Ini Konsepnya

Mobinya Rusak Parah, Ihsan Tarore Ceritakan Kronologi Kecelakaan yang Menimpah Dirinya

Selanjutnya pelaku menggunakan satu buah korek api gas warna merah kemudian ujung bambu yang pelaku pecahkan dibakar untuk merambat api.

Selanjutnya pelaku diamankan oleh pihak PT MHP dan dibawa ke Polres Musirawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

"Motifnya, pelaku membuka lahan dengan cara membakar dengan tujuan akan ditanami padi. Pelaku dapat dikenai pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH : Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman paling singkat penjara tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar," ungkap AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Senin (2/9/2019).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved