Breaking News

Mulai 2 September Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, Gojek dan Grab Berlaku di Seluruh Indonesia

Mulai 2 September Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, Gojek dan Grab Berlaku di Seluruh Indonesia

Documen Sripoku.com
Mulai 2 September Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, Gojek dan Grab Berlaku di Seluruh Indonesia 

Mulai 2 September Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, Gojek dan Grab Berlaku di Seluruh Indonesia

SRIPOKU.COM - Mulai Senin 2 September 2019 pukul 00.00 pengguna ojek online (ojol) akan mendapatkan tarif baru yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub sudah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah untuk pengguna ojek online.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

 

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Lama Tak Muncul Di TV, Shireen Sungkar Pamer Pesawat Baru, Wajah Cantiknya Sampai Jadi Wallpaper!

Bisa Lenyapkan Isi Bumi, 9 Gunung Berapi Ini Miliki Letusan Hebat, Ternyata di Indonesia Ada 2!

Dulu Bak Rajanya Sinetron, Nasib 3 Artis Ini Sekarang Berubah Drastis, Rela Jualan di Pinggir Jalan

Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:

Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Tanggapan Gojek dan Grab

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved