Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, 2 Komika Stand Up Comedy RN dan DN Ditangkap Polisi Tanggerang

Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, 2 Komika Stand Up Comedy RN dan DN Ditangkap Polisi Tanggerang

Kolase Sripoku.com/Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Konsumsi Narkoba di Kamar Kos, 2 Komika Stand Up Comedy RN dan DN Ditangkap Polisi Tanggerang 

Akibatnya RN dan DN terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019.
RN dan DN, dua stand up comedy artist (komika), dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019). Mereka tertangkap polisi setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu ketika diamankan di sebuah rumah kos di Salemba, Jakarta Pusat, 25 Agustus 2019. (WARTA KOTA/ZAKI ARI SETIAWAN)
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved