Berita Musirawas
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Musirawas Amankan Penambang Galian C dan Alat Berat
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Musirawas Amankan Penambang Galian C dan Alat Berat
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: adi kurniawan
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Musirawas Amankan Penambang Galian C dan Alat Berat
LAPORAN WARTAWAN SRIPOKU.COM, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Diduga melakukan penambangan galian C secara ilegal, tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Ibrahim (47), warga Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Musirawas.
Selain mengamankam tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti, antara lain satu unit alat berat jenis excavator warna hijau merk Kobelco.
Kemudian satu unit mobil dump truk merk Mitsubishi Canter warna kuning BH 8525 QU dan uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan batu krokos.
• Hari Pertama Kuliah di New York University, Gaya Puteri Shah Rukh Khan Curi Perhatian
• Dua Pemuja Narkoba Ini tak Berkutik dan Pasrah Dikepung Petugas Polsek Talang Kelapa
• Irfan Hakim Ungkap Kecurangannya dalam Channel Youtube Denny Cagur, Semua Dilakukan Demi Jadi Model
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, penangkapan dilakukan dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada kegiatan penambangan galian C secara ilegal di sungai rawas diwilayah Kelurahan Surulangun.
Selanjutnya anggota diterjunkan kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat anggota diterjunkan kelapangan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aktifitas penambangan di Sungai Rawas," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto, kepada Sripoku.com.
Dikatakan, pihaknya kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk penambangan galian C.
• VIDEO : Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman, Live Malam Ini
• Video: Didoakan Berjodoh karena Kerap Bersama, Inilah 10 Potret Vebby Palwinta & Razi Bawazier
• VIDEO : Live Streaming Nonton TV Online Indosiar Persib Bandung vs PSS Sleman Bisa Nonton di HP
Karena, pelaku diduga menambang secara ilegal atau telah melakukan tindak pidana kegiatan penambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Seperti izin usaha penambang (IUP) dan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No.04 tahun 2009 tentang minerba.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.