Adanya Wacana Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan, BPJS PALI Tunggu Intruksi Pusat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di semua golongan.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
ist
Suasana ruang rawat inap di RSUD PALI bagi peserta BPJS kesehatan. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di semua golongan. 

Hal ini mensiasati lantaran setiap tahun anggaran BPJS mengalami defisit. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Sumini berkata, bahwa kebijakan tersebut belum ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Menurut Sumini, bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya usulan penyesuaian iuran peserta BPJS terhadap pelanggan. 

Namun begitu, tidak berpengaruh terhadap pelayanan dalam beberapa hari terakhir. 

Dirinya menuturkan, terkait wacana kenaikan tarif BPJS ini, pihaknya tidak bisa berkomentar secara pribadi apakah setuju atau tidak. 

"Setuju tidak setuju kami tetap menjalankan aturan yang ditetapkan dari pusat. Karena kami disini sifatnya sebagai penyelenggaraan," ungkap Sumini. 

Terkait pelayanan, kata dia, sementara ini masih berjalan seperti biasa, serta fasilitas yang diberikan sebagaimana mestinya. 

Dalam setiap evaluasi, pelayanan BPJS memang selalu dilakukan, seperti terakhir dilakukan Tahun 2016 lalu terkait penyesuaian tarif BPJS Kesehatan

"Penyesuaian tarif ini tentu sudah melalui tahapan kajian terlebih dahulu. Yang jelas jika sudah ditetapkan dan diumumkan tentu pelayanan akan ditingkatkan," jelasnya. 

Dikutip dari Kompas.com, penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI (Penerima Bantuan Iuran). Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Untuk peserta JKN kelas I yang awalnya membayar Rp 80.000 per bulan, harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian, untuk peserta JKN kelas II yang membayar Rp 51.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp 110.000.

Sementara, untuk peserta kelas mandiri III juga mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

Sementara, sebelumnya diketaui dari situs resmi BPJS, Orang yang bekerja disuatu perusahaan akan didaftarkan melalui perusahaan tempat mereka bekerja dan mereka terdaftar sebagai PPU (Peserta Penerima Upah), sedangkan untuk Masyarakat ekonomi kelas bawah (tidak mampu) maka akan didaftarkan melalui program pemerintah melalui dinas sosial untuk menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) 

khusus untuk anda yang tidak bekerja di perusahan dan dikategorikan masyarakat yang mampu maka dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta PBPU atau BPJS Mandiri dengan kewajiban membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas peserta yang dipilih yaitu Kelas 1, Kelas 2 dan Kelas 3.

1. Tarif bpjs Kelas 1 sebesar Rp80.000 (berlaku untuk saat ini) 

Bagi anda yang mendaftar dengan memilih kelas 1 maka memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar Rp80.000 per bulan per orang. Jika kepala keluarga memilih kelas 1 maka seluruh anggota keluarga akan terdaftar menjadi kelas 1 juga, tidak bisa berbeda-beda.

Peserta akan mendapatkan fasilitas di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS sesuai dengan kelas yang dipilih, jika anda memilih kelas 1 maka akan dirawat dikamar kelas 1 yaitu biasanya tersedia 2-4 tempat tidur dan sekamar dengan peserta BPJS dikelas yang sama.

2. Tarif bpjs Kelas 2 sebesar Rp51.000

Peserta yang mendaftar kelas 2 akan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp51.000 per orang per bulan, jika kepala keluarga mendaftar di kelas 2 maka seluruh keluarga dalam KK yang sama akan terdaftar juga di kelas 2.

Peserta memiliki hak untuk mendapatkan kamar rawat inap sesuai dengan kelas nya, yaitu biasanya kamar terdapat 3-5 pasien. Peserta diperbolehkan mengajukan naik ke kamar kelas 1 jika di perlukan, dengan membayar biaya administrasi selisihnya.

3. Tarif bpjs kelas 3 sebesar Rp25.500

Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 memiliki kewajiban untuk membayar iuran sebesar  Rp25.500,00 perbulan perorang. Hak kamar rawat inap yang didapat peserta kelas 3 tentu berbeda dengan kelas 1 dan kelas 2, namun untuk obat dan layanan rumah sakit tetap sama, hanya berbeda di kamar saja.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved