Maling Dikantor Kades, Pencuri Ini Dilumpuhkan Saat Mencoba Kabur dan Melawan Petugas
Maling Dikantor Kades, Pencuri Ini Dilumpuhkan Saat Mencoba kabur dan Melawan Petugas
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU--Aksi pencurian yang dilakukan And (18) Warga Dusun III Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais, Kabupaten Muba terhenti setelah pelaku diamankan aparat kepolisian Polsek Lais, Rabu (28/8/19) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di kantor kepala desa, Senin (22/8/19) dengan cara membobol atap plafon kantor kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pencurian tersebut dilakukan tersangkan pada saat kantor Kades sedang sepi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku masuk ke kantor kades melalui bagian belakang kantor dengan cara membobol atap plafon pada bagian belakang, setelah masuk pelaku langsung mengambil sejumlah perangkat komputer yang berada pada ruangan kepala desa.
"Ya, pelaku ini modusnya melakukan pencurian pada saat kantor masih sepi. Ia membobol kantor lewat plafon dan mengambil sejumlah perangkat kantor,"kata Kapolres Muba AKBP Yudhi S Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin SH, Kamis (29/8/19).
Lanjutnya, usai mengambil komputer Lenovo dan keyboard pelaku langsung melarikan diri. Kepala Teluk Kijing III Yupanser yang mengetahui kantor kepala desa di bobol maling langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Lais.
"Pasca laporan tersebut tim langsung ke lokasi dan melakukan pemerisaan sejumlah saksi,"ujarya.
• Setelah Dua Hari Dirawat, Bandar Sabu Muaraenim Tewas Ditembak
• Polresta Palembang Gelar Apel Operasi Patuh Musi 2019, Target Tekan Kecelakaan Lalin dan Pelanggaran
• Video: Spesialis Bobol Rumah Dipergoki Warga, Rekan Pelaku Ikut Diamankan saat Menjemput
Pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran, pada Rabu (28/8/19) sekitar pukul 16.00 WIB pelaku dilakukan penangkapan. Namun, pada saat coba hendak ditangkap pelaku melawan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakkan tegas dan terukur.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Lais yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, tetapi pelaku melakukan perlawanan saat akan di tangkap dan akhirnya anggota mengambil tindakan tegas. Saat ini tersangka dan BB berada di Polsek Lais guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun,"jelasnya.
Sementara, Andika Saputra mengakui semua perbuatan yang dilakukkannya hal tersebut lantaran desakkan ekonomi yang mengharuskan dirinya melakukan perbuatan pencurian tersebut. "Saya terpaksa pak, jadi petani tida mencukupi makanya maling komputer ini,"sesalnya. (dho)