Berita Palembang
DPD Golkar Sumsel Bantah Ricuh Hanya Berdinamika, Terkait Reaksi 7 Pengurus Lapor ke Mahkamah Partai
DPD Golkar Sumsel Bantah Ricuh Hanya Berdinamika, Terkait Reaksi 7 Pengurus Lapor ke Mahkamah Partai
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
"Di pasak 6 ayat 1, yang harus dipedomi bersama- sama, apabila pengurus melakukan pelanggaran bisa diproses dengan meminta keterangan secara lisan. Kemudian di ayat 2, keterangan itu bisa dalam bentuk lisan atau tertulis dalam rapat yang diadakan untuk itu," bebernya.
Kemudian di pasal 7 diungkapkan Noto, penilaian pelanggaran disiplin organisasi, diambil dalam rapat pleno pengurus Golkar secara keseluruhan bukan segelintir orang.
"Pada ayat 2 dijelaskan, kader yang melanggar diberikan hak jawab secara lisan dan tertulis, yang langsung disampaikan pleno. Disini tidak ada hak itu dan ini jelas pelanggaran," tegasnya.
Lalu untuk memastikan terjadinya pelanggaran yang dilakukan pengurus, partai bisa membentuk tim pencari fakta, melalui bidang organisasi sesuai tingkatannya.
"Pelanggaran- pelanggaran berat di organisasi itu, seperti berganti kewaganegaraan, atau pindah partai, etika tidak baik dan terbukti melanggar AD/ ART partai. Na, disini kami belum tahu pelanggaran apa yang kami buat," katanya.
Dengan melakukan upaya ke Mahkamah Partai ini, wakil ketua FKPPI Sumsel mengingatkan semua pengurus DPD (KSB) Sumsel bisa kena sanksi dari DPP. Dan pihaknya akan menyampaikan pelanggaran yang ada, khususnya Sekretaris DPD yang dianggap telah memberikan masukan yang keliru sehingga keputusannya yang dibuat salah.
"Disana tidak ada rapat, tidak ada pencari fakta, pembelaan dan sebagainya. Kami akan mempermasalahkan pengurus baru yang awalnya bukan anggota. Saya melihat juga, kelakuan sekretaris tidai benar dan bisa dikenakan sanksi organisasi, karena menutup- nutupi fakta yang ada dan memberikan info yang salah," pungkasnya.