Berita Muba
Seorang Petani di Sekayu Ini Diamankan Polisi, Ternyata Memiliki Senjata Api Rakitan
Seorang Petani di Sekayu Diamankan Pihak Polisi, Atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Seorang Petani di Sekayu Diamankan Pihak Polisi, Atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan
SRIPOKU.COM - Seorang pria diamankan pihak kepolisian Sektor Sekayu, atas kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira).
Kepemilikan Senpira dari seorang pria bernama Zoher (43), yang berprofesi sebagai petani tersebut terungkap saat adanya laporan dari warga tentang adanya kebakaran di sebuah kebun, Senin (26/8/2019).
Dari sebuah akun Instagram, dituliskan Sekitar pukul 21.00 wib Kapolsek sekayu Iptu Heri Suprianto,SH bersama anggota Reskrim Menerima Laporan dari Masyarakat tentang adanya kebakaran lahan di Wilaya Kec. Sekayu.
Setelah dilakukan Cek TKP ternyata ada Lahan kebun yang sengaja di bakar oleh Pelaku an. Zoher (43) Petani, di Dusun I Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba terletak di Dusun II Desa Bailangu Kec. Sekayu Kab. Muba.

Mengutip dari laman Instagram @polres_muba_top, Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto,SH, menjelaskan bahwa pada saat itu pelaku sedang duduk sambil melihat api yang sedang menyala, anggota reskrim polsek Sekayu pun langsung melakukan penggeledahan di Pondok sawah milik pelaku, Zoher.
Saat dilakukan pengeledahan di dalam pondok pelaku di temukan Senpira jenis kecepek di balik pintu pondok tersebut.
Selanjut pelaku dan BB Senpiratersebut dibawa ke Polsek sekayu.
• Dua Polisi Siaga Karhutla Sujud Syukur saat Hujan Turun di Bayung Lencir Muba
• Segera Hadir di Layar Lebar, Begini Fakta Seputar Kontroversi Film Live Action Disney Mulan
• Warga Heboh Ikan Pari Raksasa Bobot 100 Kg Tertangkap di Sungai Ogan OKU
• Rekap Bursa Transfer Persib - 4 Pilar Dilepas, 4 Pemain Dipinjamkan, 4 Pilar Direkrut
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pemilik Senpira tersebut adalah, berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, dengan panjang sekira 150 cm laras terbuat dari besi dan gagang/poper terbuat dari kayu.
Satu buah botol plastik yang berisikan serbuk sendawo atau misiu (Bahan peledak), 4 butir potongan timah (Peluru), 1 buah botol balsem yang berisikan potongan kertas kip warna merah.
"Untuk pelaku dalam hal ini Pelaku di Tahan dalam perkara Senpira dan akan kita terapkan pasal 1 Ke -1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api." Ujar Kapolsek Sekayu.
DETIK-Detik Mobil Terbakar di SPBU Betung-Sekayu, Operator Pertaruhkan Nyawa agar SPBU tak Meledak |
![]() |
---|
Dodi Reza Wanti-wanti Pejabat OPD Muba, Minta Turun Langsung ke Lapangan Selesaikan Keluhan Warga |
![]() |
---|
2 Manusia Silver Ini Diklaim Bikin Resah Masyarakat, tak Berkutik dan Pasrah Dikepung Sat Pol-PP |
![]() |
---|
PERWIRA Polisi Ini Pagi-pagi Jaga Gerbang Mapolres Muba, Ini yang Dilakukannya dan Membuat Kaget |
![]() |
---|
IBU Rumah Tangga Ini Pasrah Dikepung Petugas, Jadi Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 26 Paket Sabu |
![]() |
---|