Berita Musi Banyuasin

Kasus 10 Kg Narkoba Jenis Sabu di Muba, Jaksa akan Tuntut Hukuman Mati Kepada Para Tersangka

Kajari Muba akan menuntut keempat tersangka nasus NArkoba jenis sabu-sabu 10 kg dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Inilah 4 tersangka dalam kasus penangkapan 10 Kg Sabu-sabu di Sungai Lilin Musi Banyuasin Sumsel. 

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Direktorat Nakroba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap ke II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba atas kasus penangkapan narkoba jenis sabu-sabu 10 Kg di Jalan lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin atau Muba oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Pelimpahan sendiri dilakukan pengawalan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terhadap 4 orang tersangka, Selasa (27/8/19) di Kejari Muba.

Adapun keempat tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu 10 kg yakni Rustam alias Rose, Hendra Yainal Mahdal, Ismail Alias Yong, dan Amin. 

"Ya, hari ini kita menerima pelimpahan tahap ke II dari Tim JPU Kejagung RI bersama tim penyidik dari Direktorat Nakroba Bareskrim Polri. Pelimpahan ini diketuai AKP Arminto Rohadi SH MH," kata Kajari Muba, Suyanto SH melalui Kasi Pidum, Firdaus Affandi SH.

Catatan Kejahatan Siska Sarangheo alias Apriyanto Tersangka Pembunuh Ipung Salon, Pernah Bunuh PNS

Kabupaten PALI Diguyur Hujan Deras, Meski Beraroma Debu, Warga Tetap Bersyukur Tampung Air

Setelah Menggelar Sholat Istisqo di Mapolres OKI, Hujan Turun di Beberapa Wilayah di Kabupaten OKI

Lanjutnya, disamping melakukan pelimpahan pihaknya juga menerima barang bukti (BB) bungkus plastik berisi Narkoba jenis sabu-sabu 10 Kg. Kemudian satu unit mobil Avanza Silver BG 2510 N, HT berwarna hitam, Honda HRV berwana putih BM 233 ZI.

"Para tersangka diamankan usai melakukan transaksi di toilet SPBU di Kecamatan Sungai Lilin. Karena locusnya berada di Kabupaten Muba sehingga keempatnya harus menjalani sidang di PN Sekayu,"ungkapnya.

Adapun Pasal yang dikenakan terhadap keempat tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

"Dalam perkara ini ada 7 JPU, nanti 4 orang JPU dari Kejaksaan Agung dan 3 JPU dari Kejari Muba. Kita akan tuntut secara maksimal yakni hukuman mati,"tegasnya.

Sementara, salah satu tersangka yakni Ismail dirinya hanya memesan sabu hanya seberat 0,5 ons dari Amin. Sabu tersebut dititipkan dengan seseorang yang kini masih dalam pencarian. 

"Saya beli dengan Amin dia dapat upah dari mengantar 1 ons, jadi aku beli setengahnya. Soal sabu 10 kg aku tidak tahu apa-apa pak, saya juga tidak tahu kalau dia sudah tertangkap duluan,"ujarnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved