Berita OKU Timur
Satlantas Polres OKU Timur Keluarkan 1.044 Surat Tilang, Ini Himbauan Polisi Kepada Pengendara
Satlantas Polres OKU Timur Keluarkan 1.044 Surat Tilang, Ini Himbauan Polisi Kepada Pengendara
Penulis: Evan Hendra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Evan Hendra
Satlantas Polres OKU Timur Keluarkan 1.044 Surat Tilang, Ini Himbauan Polisi Kepada Pengendara
SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Hingga bulan Agustus 2019 polisi Resort (Polres) Kabupaten OKU Timur melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) sudah mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.044 terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Tingginya pelanggaran lalu lintas di OKU Timur didominasi oleh kendaraan roda dua.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH Sik melalui Kasat Lantas AKP Beni Nofiza didampingi KBO Lantas Iptu Yasman mengatakan, dari seluruh jumlah tilang yang dikeluarkan terbanyak didominasi oleh pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua.
"Pelanggaran yang dilakukan seperti tidak menggunakan helm ganda, perlengkapan kendaraan yang tidak lengkap dan tidak memiliki SIM maupun STNK,” ujarnya.
• Kalimantan Jadi Ibu Kota, BMKG Klaim Satu-satunya Pulau di Indonesia dengan Aktifitas Gempa Rendah
• Beredar Pamlet 21 Anggota DPR RI Asal Sumsel ke Senayarn Ternyata Hoax, Ini Pernyataan KPU Sumsel
• Dibayar 200 Juta Sekali Tampil, Panggung Rosa Meldianti saat Nyanyi Disoroti, bak Penyanyi Kampung?
Ditambahkan Yasman, dari 1.044 surat tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut masing-masing terdiri dari 400 Surat Izin Mengemudi (SIM), 600 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 44 Kendaraan Bermotor (Ranmor). Sementara 300 pengendara lainnya tidak dikenakan tilang dan hanya diberikan surat teguran tertulis.
"Guna menekan pelanggaran lalu lintas kita tengah mempersiapkan Operasi Patuh Musi 2019 dengan sasaran semua pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pengendara untuk lebih tertib lalu lintas dijalan karena jika masyarakat melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda maksimal yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
• Tragis! Baru 5 Menit Menikah, Pasangan Suami Istri di Texas Tewas Dalam Sebuah Kecelakaan Mobil
• Inilah 6 Jenis Kucing Termahal di Dunia, Ada yang Harganya Setara Rumah, No Terakhir Paling Langka!
• Pidsus Polres Muba Amankan Tiga Orang, Pasca Ledakan Penyulingan Minyak Ilegal di Babat Toman
Pihaknya berharap agar keamanan, keselamatan, ketertipan dan kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) benar-benar terwujud dan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
"Dalam mengatasi permasalahan dibidang lalu lintas kita tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya.
Dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas," katanya.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut lanjutnya, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder, sehingga dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas yang dengan tuntas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kasat-lantas-polres-oku-timur-akp-beni-nofiza-se-memberikan-helm_20181108_090557.jpg)