Bakar Lahan Milik Sendiri Oknum PNS di Musirawas Sumsel Ditangkap Polisi

Bakar Lahan Milik Sendiri Oknum PNS di Musirawas Sumsel Ditangkap Polisi

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Ilustrasi kebakaran lahan di Sumsel. 

Bakar Lahan Milik Sendiri Oknum PNS di Musirawas Sumsel Ditangkap Polisi

Bakar Lahan Milik Sendiri Oknum PNS di Musirawas Sumsel Ditangkap Polisi. Oknum PNS berinisial ST ini ditangkap Satuan Reksrim Polres Musirawas karena mengubah Arm dengan upah Rp 100 juta.
Oknum PNS di Musirawas berusia 54 ini, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Musirawas setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti bersalah.

Warga Purwodadi Musirawas ini, diamankan di Mapolres Musirawas itu ditetapkan tersangka karena diduga memerintahkan pembakaran lahan diwilayahnya.

"Yang bersangkutan kita panggil untuk menjalani pemeriksaan terkait keterangan dari tersangka Arm yang sebelumnya sudah kita amankan atas kasus pembakaran lahan. Dimana dari keterangan tersangka Arm, bahwa dia membakar lahan seluas sekitar lima hektar, atas perintah tersangka ST," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019).

Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ST pada Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 15.30 di Mapolres Musirawas, yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan tersangka Arm untuk membakar lahan diwilayah Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas pada 10 Agustus 2019.

Dimana Dia memberikan upah sebesar Rp100 ribu kepada tersangka Arman untuk membakar lahan miliknya yang akan ditanami rumput untuk pakan sapi tersebut. Sehingga mengakibatkan lahan seluas sekitar lima hektar diwilayah tersebut terbakar.

"Tersangka dapat dikenai pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Dimana, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, ancaman hukuman paling singkat penjara 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Musirawas telah mengamankan tersangka Arm (29), warga Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas.

Tersangka ditangkap tim penegakan hukum kabakaran hutan dan lahan (Gakkum Karhutla) Satreskrim Polres Musirawas, karena membakar lahan sekitar lima hektar diwilayahnya.

Penangkapan berawal pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00, tim patroli karhutla beserta tim gakkum karhutla Satreskrim Polres Musirawas mendapat laporan ada lahan terbakar. Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari keterangan yang didapat kemudian diketahui bahwa, yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah Arm.

Anggota kemudian memeriksa Arm dan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan tersebut, atas perintah dari pemilik lahan yang bernama Sirtani. Dia membakar lahan menggunakan korek api gas dan satu buah ban bekas. Di lahan yang dibakar tersebut rencananya akan dibuka dan ditanami rumput untuk pakan sapi.

Atas keterangan tersangka Arm ini, anggota kemudian memeriksa STuntuk kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved