Berita Palembang
Ridwan Pergoki Rah Sedang Menindih Tubuh Cucunya yang Berusia 10 Tahun, Laporan Kasus Pencabulan
Sesampainya di rumah, pelapor dijelaskan oleh Ridwan (Saksi) kalau anaknya telah ditindih oleh terlapor.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Entah setan apa yang merasuk ke dalam tubuh Rah (50) warga Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT I Palembang ini.
Dirinya tega mencabuli bocah yang masih berusia sepuluh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Perlakuan keji itu, dilakukan Rah saat korban JP ditinggalkan oleh orang tuanya NR (37) di rumahnya pada Rabu (21/8) sekitar pukul 22.30.
Dalam laporannya korban sempat mempraktekkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan terlapor.
"Ya pak waktu kejadian saya sedang di rumah mertua, pas pulang ketemu terlapor di jalan katanya dia dituduh oleh ayah saya M Ridwan (67) telah memperkosa anak saya,"katanya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (22/8).
• Musim Kemarau Keindahan Air Terjun Temam di Lubuklinggau Selatan Hilang
• Api Membumbung Tinggi Hingga 5 Meter , Tempat Penyulingan Minyak Kembali Meledak di Babat Toman
• Pelaku Curanmor Diduga Mengikuti Korbannya, Yamaha Vixion Malik Alfarid Lenyap di Halaman Rumahnya
Kemudian pelapor bergegas pulang tanpa mendengarkan keterangan terlapor, sesampainya di rumah pelapor dijelaskan oleh Ridwan (Saksi-red) kalau terlapor Rah telah menindih tubuh anak gadisnya.
"Saya tidak senang pak atas perbuatan terlapor, untung saja ayah saya datang ke rumah jadi terlapor tertangkap tangan sedang melakukan aksinya itu pak," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polresta Palembang guna membuat laporan kepolisian.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya kasus perbuatan cabul terhadap anak.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak," tutupnya. (diw).