Pertamini Mulai Menjamur di Wilayah Sumsel, Begini Tanggapan Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas

Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Ir H Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb mengungkapkan bahwa realisasi persediaan minyak solar Sumsel tidak perlu

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel
Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Ir H Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb 

BPH Migas : Tidak Perlu Penambahan Kuota Solar Minyak Sumsel

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Ir H Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb mengungkapkan bahwa realisasi persediaan minyak solar Sumsel tidak perlu penambahan kuota.

Hal ini disampaikan Rizal setelah selesai menjadi inspektur upacara memperingati Hut ke 74- RI di lapangan PT Pertamina TBBM Kertapati, Jalan Kimoregan Kertapati Palembang pada Sabtu (17//8/19).

"Kuota BBM bersubsidi jenis minyak solar Nasional untuk Tahun 2019 sebesar 14,5 Juta KL," ungkapnya.

Lanjut Rizal bahwa kuota PT Pertamina 14, 266 Juta KL Kuota untuk PT AKR 234 RIbu KL. Sedangkan Kuota untuk Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2019 ini adalahh sebesar 554.893 KL.

"Realisasi minyak Solar bersubsidi untuk Sumsel sampai dengan tanggal 4 Agustus 2019 sebesar 331.544,74 KL," jelasnya.

Mencicipi Mi dan Nasi Goreng Legendaris Sejak Zaman Presiden Soekarno

Gudang Peluru Polda Metro Jaya Terbakar, 13 Unit Mobil Pemadam Kebakaran Diterjunkan

Anggaran Pin Emas 24 Karat Mencapai Rp1 Miliar Lebih, Masing-masing Anggota Dewan Ini Dapat 2 Biji!

"Dan realisasi Sumsel masih di bawah kuota yang ditetapkan BPH migas, Jadi masih aman tidak perlu ada penambahan kuota," katanya.

Saat ditanyai mengenai penutupan pertamini, Rizal tegaskan bahwa BPH hanya mengawasi badan usaha yang memiliki izin.

"Tugas BPH migas ini salah satunya adalah mengatur dan mengawasi badan usaha ya g mempunyai izin niaga minyak/gas bumi di tanah air," terangnya.

"Sedangkan pertamini itu tidak mempunyai izin, jadi bukan wewenang kita untuk mengatur dan mengawasinya dan yang bisa menertibkannya adalah aparat penegak hukum dan aparat pemerintah daerah," terangnya lagi.

Kata Rizal tentu saja penertibannya berdasar pastinnya karena tidak adanya izin usah seperti SIUP, HO, izin lingkungan, HSE, dan lain-lain.

Inilah Kisah Masa Lalu Didi Kempot, Kerap Utang Makan ke Warung, Apa Pengakuan Penjualnya?

Momen Titisan Cristiano Ronaldo Gocek 3 Orang dari Tengah Lapangan Sampai Dapat Penalti

Satu Studio Nangis Saat Betrand Peto Nyanyi, Iis Dahlia Beri Reaksi Menohok, Ruben Onsu tak Terima!

Sementara itu ia juga mengatakan terkait antre warga yang lebih memilih BBM premium untuk mengetahui bahwa jenis minyak tersebut diutamakan untuk kendaraan umum dan penunjang usaha kecil.

"Bbm jenis premium adalah jenis bbm yang diprioritaskan untuk kendaraan umum dan kendaraan-kendaraan penunjang kegiatan usaha kecil dan menengah serta kendaraan type dan model yang lama," katanya.

"Sedangkan untuk kendaraan terbaru dan mewah pasti akan memerlukan bbm dengan oktan yang lebih tinggi dan pastilah hrs menggunakan jenis pertamax series termasuk pertalite," tegasnya.

Rizal berharap dengan informasi ini bagi masyarakat yang mungkin punya kendaraan yang mewah atau seperti yang disebut kan untuk tidak ikut mengantre panjang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved