Berita Palembang
Tak Kunjung Dapatkan Apartemen Basilica di Palembang, Ivoni Minta Kembalikan Uang dari Developer
Tak Kunjung Dapatkan Unit Apartemen Basilica, Ivoni Minta Kembalikan Uang dari Developer
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ivoni salah seorang konsumen yang membeli satu unit apartemen Basilica di Jalan Celentang Palembang merasa kecele.
Sejak melakukan pelunasan tahun 2016, hingga saat ini ia tak kunjung menerima penyerahan unit maupun sertifikat kepemilikan apartemen dari pihak developer.
Merasa ditipu, ia pun akhirnya melaporkan direktur perusahaan sebagai pihak developer apartemen Basilica yakni HH ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, dengan tuduhan dugaan kasus penggelapan penipuan.
Kuasa hukum Ivoni, Heryanto mengatakan kliennya sebelumnya mengambil unit apartemen tipe 2 BRC nomor unit 21 senilai Rp445 juta yang telah dibayar lunas, namun tak kunjung menerima penyerahan unit maupun sertifikat kepemilikan apartemen.
"Klien kami sudah mencoba menempuh upaya pendekatan personal dan hanya minta dikembalikan biaya pokok yang telah disetor tanpa kepada pihak developer," ujarnya saat memberikan keterangannya kepada awak media, Senin (19/8/2019).
• VIRAL Video Begal di Monpera Palembang, Ternyata Tawuran Antar Suporter, Begini Penjelasan Polisi!
• 7 Cara Mendeteksi Produk Berbahan Kulit Asli dengan Kulit Palsu, Bisa Dilihat dari Teksturnya
• Ngaku Kaya Punya Harta Waris, Terungkap Kondisi Rumah Lucinta Luna Sebenarnya, Dapur Sempit Disoroti
Ia menjelaskan, lantaran tak ada kejelasan dari pihak developer maka mereka membuat laporan atas kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 pada 6 Desember 2018.
Dikatakan Heryanto, tindak penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya bermuka dari penawaran pembelian apartemen di tahun 2014.
Saat itu, korban yang tertarik untuk membeli unit apartemen langsung melakukan booking fee dan mengangsur selama 27 kali yang di Juni 2016 angsurannya selesai.
• Bagi Member TFC, Gratis Minum Kopi 24 Kali Setahun di Portal Waroeng Kopi Palembang
• Truk Peti Kemas Terguling di Jalan Demang Lebar Daun, Begini Kondisi Sopir Bersama Istri dan Anaknya
• Video Detik-detik Ular Piton Berukuran 7 Meter Menyerang Pawang Setelah Makan Babi Hutan di Bengkulu
Dan begitu angsuran diselesaikan korban menagih janji developer apartemem untuk menyerahkan unit apartemen yang terletak di lantai 10. Namun, ternyata developer ingkar janji karena progres pembangunannya saja baru sampai lantai 8.
"Perkara ini telah dilimpahkan ke penyidik Kejati Sumsel meski baru tahap satu. Harapan kami selain HH ada pihak lainnya yang pastinya juga mengetahui perihal penjualan unit apartemen ini," harapnya.
Sementara ketika dikonfirmasi ke Marketing Communication (marcom) apartemen Basilica, Kevin Dean belum bersedia memberikan tanggapannya.
"Nanti coba saya konfirmasikan lebih dulu ke manajemen ya," katanya.