Jualan Emas Online, Perusahaan Emas Digital Belum Daftar ke Bappebti
Bappebti mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka.
Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019.
• Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 ke Rekor Rp 759.000 per Gram
• Harga Emas Dunia Kembali Menguat, Investor Berbondong-bondong Borong Emas
Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (16/8/2019), demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya.
Namun, sebelum itu penyelenggara perdagangan emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia.
Baca juga: Kini Tak Perlu Khawatir Investasi Emas Digital
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019.
"Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi, Kamis (15/8/2019).
Berkaca dari kondisi tersebut, Sahudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya.
Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital.
Untuk merealisasikan sanksi tersebut, Sahudi juga mengaku turut menggaet kepolisian untuk bekerja sama menerapkan sanksi.
Adapun perusahaan e-commerce yang memiliki fitur transaksi perdagangan emas seperti Tokopedia dan Bukalapak juga diharapkan untuk mendaftarkan izin bisnis usahanya.
"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," tandasnya. (Intan Nirmala Sari)
Sumber: Kontan.co.id
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://money.kompas.com/ dengan Judul:
Jualan Emas Online, Tokopedia dan Bukalapak Perlu Daftar ke Bappebti