Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung RI, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Datang Tepat Waktu
Alex noerdin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabar datang dari mantan orang nomor satu di Sumsel.
Dikabarkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (14/8).
Alex dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013 silam.
Pantauan Tribunnews.com, Alex memenuhi panggilan dan hadir tepat waktu sesuai jadwal pemeriksaan yakni pukul 09.00 WIB.
Pria berkepala plontos itu memasuki Gedung Bundar Kejagung menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
• Kisah Prajurit Kopassus Berkaki Satu, Simpan Informasi Rahasia Meski Ditawan Akhirnya Justru Dipecat
• Pria di Palembang Ini Tergiur Motor Murah di Facebook, Akibatnya Uang Rp 6 Juta Raib Seketika
• TTM Jadi Pusat Olahraga, Peringati HUT Kemerdekaan RI Pejabat OKU Timur Dilarang Tinggalkan Wilayah
Ia hadir dengan didampingi dua orang lainnya. Sementara kuasa hukum Alex Noerdin telah tiba terlebih dahulu sekira pukul 08.30 WIB.
Ini adalah kedua kalinya Alex Noerdin menjalani pemeriksaan, pasca pemeriksaan pertamanya pada 26 September 2016.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagungmengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toning dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin.
• Selain Dede Sunandar, 5 Artis Ini Juga Berjuang Demi Kesembuhan Buah Hatinya, No 3 Terancam Lumpuh!
• Sebelum Diciduk, Rio Reifan Ternyata Sempat Datangi Tempat Ini Dengan Istrinya, Hobi Baru Terungkap!
• Teknisi Helikopter Warter Bombing Andrey Sushakov Hari Ini Menjalani Otopsi di RS Bhayangkara
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.
Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Kemudian, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com dengan Judul Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Penuhi Panggilan Kejagung, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/14/mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-penuhi-panggilan-kejagung