Breaking News

Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Palembang Cepat Tanpa Calo dan Murah

Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Cepat Tanpa Calo dan Murah

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Cepat Tanpa Calo dan Murah 

Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Palembang Cepat Tanpa Calo dan Murah

 Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Palembang Cepat Tanpa Calo atau lelet dan juga lebih Murah.

Maka itulah, Cara Mengurus IMB (Izin mendirikan bangunan) memang gampang-gampang susah, karena harus memenuhi syarat dan ketentuan, namun jika anda mengikuti tips dan cara mengurus IMB di bawah ini, maka akan terasa mudah di Palembang.

Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) perlu diketahui, terutama bagi Anda berencana membangun rumah atau bangunan lainnya, jangan lupa untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terkait dengan cara mengurus IMB (Izin Mendirikan bangunan) ini sebagaimana ditulis secara rinci oleh wartawan Sripoku.com secara rinci dan praktis, Senin (12/8/2019).

Memperoleh IMB begitu penting, jika tidak bangunan yang Anda dirikan akan bermasalah hingga dilakukan penindakan pembongkaran, sehingga anda harus tahu Cara mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Tentunya rumah, tempat usaha atau bangunan Anda tidak ingin sampai dibongkar.

Jika tidak ingin bangunan Anda bermasalah, harus mengikuti prosedur dan syarat dari perizinan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan,
pemohon lebih dahulu mengisi formulir permohonan, dan melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta keterangan rencana kota.

Selanjutnya pemohon melampirkan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didafftarkan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Menurut dia, pemohon juga harus melampirkan fokopi lunas PBB tahun terakhir dan rekomendasi dari RT , lurah dan camat setempat pada lokasi bangunan didirikan.

"Untuk bangunan publik atau penggunaannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan, lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait," kata dia.

Sedangkan untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang arsitektur dan lebih tinggi dari 2 (dua) lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli yangber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang kontruksi.

Untuk luas lahan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved