Tujuh Kelurahan Di Pagaralam Ganti Status Menjadi Desa
Tujuh kelurahan yang berada di Kota Pagaralam mengajukan usulan untuk merubah status dari Kelurahan menjadi desa.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tujuh kelurahan yang berada di Kota Pagaralam mengajukan usulan untuk merubah status dari Kelurahan menjadi desa.
Adapun ketujuh kelurahan di kota pagaralam yang mengajukan usulan menjadi desa yaitu Kelurahan Karang Dalo, Jokoh, Pelang Kenidai, Penjalang, Perahu Dipo, Atung Bungsu dan Pagar wangi.
"Tujuh Kelurahan yang diusulkan menjadi desa ini berada di tiga kecamatan yaitu 3 kelurahan di kecamatan dempo tengah, 3 kelurahan di dempo selatan dan 1 kelurahan di kecamatan dempo utara," Ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumsel, H Yusnin, Jumat (9/8/2019)
Yusnin menjelaskan, banyak faktor yang melatari perubahan status dari kelurahan ke desa maupun pembentukan desa baru. Faktor utamanya yakni adanya suntikan dana segar melalui program dana desa.
"Pembangunan di wilayah tersebut menjadi lebih cepat dengan adanya dana desa. Pemekaran juga tujuannya untuk pendekatan pelayan. Mungkin ada beberapa wilayah yang cukup jauh kantor desanya sehingga mengusulkan ke Bupati untuk dimekarkan," jelasnya
Lebih lanjut diungkapkannya, proses pemekaran bisa berlangsung cepat asalkan ada keseriusan dari pemerintah daerah setempat untuk mengawalnya di Kemendagri. "Bisa kurang dari 3 tahun. Asalkan Pemdanya pro aktif," ungkap Yusnin.
Meski mengalami perubahan, namun baik kelurahan dan desa memiliki status yang setara. Berbeda dengan beberapa tahun dahulu yang dimana jika dari kelurahan menjadi desa merupakan penurunan status
"Kalau sekarang tidak ada lagi sistem turun atau naik, semua statusnya sama setara antara desa dan kelurahan. Semua tertuang dalam UU 6/2014 tentang Desa Syarat dan ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengubahan status itu, kemudian, diatur dalam Permendagri 1/2017," ujarnya.(cr26)