Idul Adha - Tata Cara Berkurban hingga Hal yang Paling Diwajibkan Bagi Orang Berkurban
Idul Adha - Tata Cara Berkurban hingga Hal yang Paling Diwajibkan Bagi Orang Berkurban
Penulis: fadhila rahma | Editor: Sudarwan
3. Pembayaran Dengan Kulit dan Kepala
Persoalan ketiga yang beliau sorot adalah maraknya pembayaran ongkos penyembelihan hewan qurban dengan kulit dan kepala, padahal tidak dibenarkan.
"Tidak boleh pembayaran hasil sembelihan dari kulitnya. Banyak tukang sembelih datang, ketika kita tawarkan untuk sembelih dan tanya berapa, 'ndak papa kasi aja kulitnya sama kepalanya'. Jangan anda setuju dan terima," kata beliau menegaskan.
"Qurban itu lillahi ta'ala bukan jual beli. Kalau sudah dijual berarti bukan qurban karena tidak lillahi ta'ala," tambahnya.
Beliau memberikan jalan keluar dengan terlebih dahulu menjelaskan akad awal dengan tukang sembelih terutama berapa ongkos atau biaya yang diminta.
Sedangkan kulit dan kepala bisa diberikan sebagai hadiah.
"Ijab kabul. Tentukan, misal ongkos sembelihan 50 ribu. Jika setuju, selesai! Jika sesudah penyembelihan kita berikan ongkosnya dan tambahkan kulit dan kepala sebagai hadiah, tidak masalah. Tetapi bukan untuk bayar sembelihan. Jadi harus dibedakan," kata beliau.
Beliau juga menegaskan bahwa amalan ibadah qurban bisa tidak diterima Allah, jika sebagian dari hasil sembelihan dijadikan pembayaran atau ongkos.
Syeikh Ali Saleh Muhammad Ali Jaber, adalah salah seorang Imam di Mesjid Madinah. Beliau menyelesaikan 30 juz hafalan Al-Qur'an pada usia 11 tahun di Madinah. Sebagian besar masa kecilnya dihabiskan dengan mengaji kepada para Syeikh di Mesjid Nabawi.
Hal yang Danjurkan
Dilansir TribunBogor, dari akun YouTube Tafaqquh Video, Ustaz Abdul Somad mengatakan, kalau kita sudah melihat hilal, yakni sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, maka disarankan jangan memotong beberapa rambut di tubuh.
"Kamu mau berkurban, jangan potong kumis, jangan cukur kumis, jangan cukur jenggot, jangan pangkas rambut dan jangan potong kuku dari sejak tanggal 1-10 Djulhijah," katanya dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/8/2018).
Meski begitu, kata Ustaz Abdul Somad, hukumnya tidak diwajibkan, melainkan sunnah.
Untuk itu, jangan sampai hadist itu dibacakan pada orang lain tapi tidak dijelaskan bahwa hukumnya sunnah.
"Jangan disampaikan hadistnya saja, jelaskan hukumnya, jangan yang dimaksud haram atau makruh, wajib atau sunnah, hukumnya sunnah, untuk memotong rambut dan kuku ini," jelasnya.