Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Bisa Jadi Ibadahmu Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya!
Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Awas Ibadahmu Bisa Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Awas Ibadahmu Bisa Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya
SRIPOKU.COM - Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban atau kurban tinggal menghitung hari.
Berdasarkan keputusan Pemerintah, Idul Adha tahun ini akan jatuh pada 11 Agustus 2019 nanti, jangan lupa untuk mengetahui niat berqurban.
Sama halnya dengan Idul Fitri, Idul Adha juga merupakan hari raya bagi umat Muslim.

Salah satu hal yang membedakan antara hari raya Idul Fitri dan Idul Adha ialah adalah hewan qurban.
Segala persiapan menyambut hari kurban ini tentunya sudah mulai disiapkan, yakni mulai dari mempersiapkan uang untuk membeli hewan yang akan diqurbankan di hari raya Idul Adha.
• Kisah Perjalanan Betrand Peto, Bocah Viral Di Media Sosial Hingga Menjadi Bagian Keluarga Ruben Onsu
• Kisah 30 Prajurit Kopassus Terpaksa Pakai Cara Mistis Usir 3000 Pemberontak Kongo, Cuma 30 Menit!
• Lahan Sawah Diserang Hama, Bupati OKU Timur H Kholid MD Turun Langsung dan Berikan Solusi ke Petani
Lalu bagaimana hukumnya melakukan penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Rupanya hukum kurban untuk orang atau keluarga yang meninggal ialah diperbolehkan.
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.
Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.