Berita Palembang

Tiga Sekawan Ini di Palembang Pasrah Dikepung Unit Tekab 134, Ternyata Ini Kasus Kriminalnya!

Tiga Sekawan Ini di Palembang Pasrah Dikepung Unit Tekab 134, Ternyata Ini Kasus Kriminalnya!

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Tiga sekawan pelaku perampasan hape yang digaruk unit Tekab 134, Polresta Palembang, pimpunan Kanit Iptu Tohirin, Kamis (1/8/2019) malam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran ulahnya melakukan aksi perampasan HP milik korban M Taqwin (15), warga Jalan Andalas Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih, membuat tiga sekawan ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang, Kamis (1/8/2019), sekitar pukul 20.15.

Ketiga sabahat itu yakni Rialdi (17), Fadly (24), dan Ari (20), ketiganya warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap unit Tekap 134 pimpinan Kanit Iptu Tohirin, saat ketiganya berada dirumah masing-masing.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya ketiga sabahat itu, berawal dari laporan korban, yang melaporkan kejadian 365 KHUP (Pencurian dengan kekerasan) yang dialaminya, terjadi di Jembatan dekat kantor Kejati di Jalan Gub H Bastari Kecamatan SU I Palembang, 23 Juni 2019.

UPDATE Bentrok Polisi Vs Warga di Empatlawang, Bupati Joncik Pastikan Kondisi Sudah Kondusif

10 Fakta Unik Tentang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rahasia Naskah Proklamasi Terungkap!

Baim Rilis Single Halusinasi, Terungkap Ternyata Artika Sari Devi Dalang dari Lirik Lagu Ini

Dimana kejadian yang dialami korban terjadi, saat korban dan Saksi M FIKRI dalam perjalanan pulang jalan kaki dari selesai menonton pertandingan bola kaki di stadion Gelora Jakabaring.

Namun saat melintas di TKP (Tempat kejadian perkara), datang Pealku CS menghadang perjalanan korban dan saksi dengan memberitahu ada tawuran.

Namun pelaku menggiring korban ke TKP dan merampas HP korban dengan cara mengancam korban dan menganiaya korban atas kejadian tersebut korban mengalamin kerugian 1(satu) unit handphone Merk VIVO Y71 warna hitam.

"Benar korban kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, yang melapor di Polresta Palembang, dengan Laporan LPB/1318/VI/2019/SUMSEL/RESTA,SPK," Ungkap Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirian, Jumat (2/8).

Tohirin mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi di TKP, mengarah ketika pelaku, " Saat itu juga keberadaan melakukan kita cari. Dan akhirnya pelaku pun kita amankan di rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Dokter Jelaskan Cara Baru Obati Kanker Otak dengan Virus Polio, Waspadai Jika Tiba-tiba Sulit Bicara

Pemkot Palembang Buka Lowongan P3K Dan CPNS 2019, Dibuka Oktober Mendatang, Berikut Syarat-syaratnya

Periksa Kehamilan, Berikut Jadwal Praktek Dokter Kandungan dan Kebidanan di RS RK Charitas Palembang

Selain mengamankan tiga pelaku, lanjut Tohirin, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Supra Pit warna Merah hitam Dan 1bilah senjata tajam jenis pisau, yang saat itu digunakan ketiga saat beraksi.

"Atas ulahnya tiganya dijerat pasal 368 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya.
Sedangkan, tiga sabahat itu mengaku Hp hasil curiannya dijual ke kawasan 15 ulu, dengan seseorang seharga Rp 500 ribu," Kami jual Rp 500 ribu pak, uangnya kami bagi 4. Sandi (sudah tertangkap), Faldi, Ari, dan Riau," ungkapnya.

Ketika ditanya uang hasil jual HP digunakan untuk apa, Tiga sabahat itu mengatakan," Ungkap hasil untuk jajan dan beli rokok pak," tutup ketiganya menyesal.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved