Berita Lahat
Langgar Parkir, Pemkab Lahat Akan Berikan Sanksi Denda Rp 50 Ribu Hingga Rp 500 Ribu
Pemerintah Kabupaten Lahat, akan melakukan tindakkan tegas bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melanggar parkir.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT --- Pemerintah Kabupaten Lahat, akan melakukan tindakkan tegas bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang melanggar parkir. Tak tanggung tanggung, sanksi denda Rp 500 ribu akan dikenakan bagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di badan jalan serta tempat yang dilarang.
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, H Januarsyah Hambali SH MH menegaskan jika saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan bupati (Perbup) Lahat, terkait penertiban parkir bagi kendaraan yang melanggar.
• Video: Sidang Perdana Prada DP Dijaga Puluhan Personil Tentara, Keluarga Vera Minta Hukuman Setimpal
• Dihadapan Majelis Hakim Ibunda Prada DP Mohon Minta Maaf, Namun Ini Jawaban Ibunda Almarhum Vera!
• Video: Innalilahi Wainnailaihi Rojiun Agung Hercules Meninggal Dunia
"Sanksi ini akan kita berlakukan setelah adanya Perbup. Namun, akan kita upayakan secepatnya,"tegasnya, Kamis (1/8).
Lebih lanjut dikatakan Januarsyah, penerapan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan (melanggar rambu ), untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu, sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp50 ribu.
"Kita akan tindak tegas. Mobil derek sudah kita siapkan untuk mengangkut kendaraan yang melanggar parkir nantinya," ujarnya, seraya menambahkan jika saat ini parkir kendaraan sudah ramai sedangkan PAD di sektor parkir belum maksimal.
Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Lahat, Indaharmansyah MSi menegaskan pasca rancangan perbup tersebut disahkan nantinya, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan cara penertiban serta pemasangan rambu dilarang parkir.
"Jika masih ada yang membandel, baru kita tindak tegas,"tegasnya. Cr22