Heboh Artis Pakai Narkoba, Iis Dahlia Ikut Murka sampai Larang Devano Danendra dan Salsa Lakukan Ini

Sontak saja, publik menjadi heboh tak terkira, pasalnya idola yang mereka cintai malah menggunakan barang haram berdalih demi menjaga stamina.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
kolase Sripoku.com
Heboh Artis Pakai Narkoba, Iis Dahlia Ikut Murka sampai Larang Devano Danendra dan Salsa Lakukan Ini 

Hal itu disampaikan Direktur Reserse NarkobaPolda Metro JayaKombes Suwondo Nainggolan.

Suwondo mengatakan pelantun lagu Aishiteru ini ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapannya pun sudah dilakukan pada 28 Februari 2019 lalu.

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Zul terancam hukuman mati atas kasus yang menjeratnya kini.

Hal ini dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya tidak sedikit.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," jelas Suwondo.

3. Steve Emmanuel

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Tribun News)

Steve Emmanuel yang juga mantan pasangan aktris Andi Soraya itu kepergok aparat atas kepemilikan narkoba.

Ia diringkus Satuan Reserse/ Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tak hanya karena faktor kepemilikan, juga penyelundupan narkotika.

Penangkapan Steve Emmanuel disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi.

"Benar, Steve kami tangkap karena tengah kedapatan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi saat dihubungi via telfon, Rabu (26/12/2018) silam seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

"Iya betul kita tangkap Jumat malam kemarin," tutur Hengky.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved