Breaking News

Berita Palembang

Diduga Pelaku Pembunuh Bripka Afrizal Ditembak Polisi, Ternyata Tersangka Narkoba Bersenjata Api

Beberapa hari yang lalu salah satu yang dianggap tersangka terkait kasus pembunuhan Bripka Aprizal ditangkap polisi.

Editor: Tarso
TRIBUN SUMSEL/ARDIANSYAH
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi 

Laporan wartawan sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Perkembangan kasus tewasnya Bripka Afrizal Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur Polres OKI beberapa bulan yang lalu masih terus dilakukan penyidikan.

Beberapa hari yang lalu salah satu yang dianggap tersangka terkait kasus pembunuhan Bripka Aprizal ditangkap polisi.

"Memang betul kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Darmawan (34) bin Basri yang tinggal di Desa Kampung Baru Dusun 6 Mesuji Makmur. Awalnya Darmawan ini terkait Curas yang ada di OKI yang menyebabkan Bripka Aprizal meninggal namun setelah diperiksa ia tidak terkait,"ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Rabu (24/7/2019).

Ia mengatakan setelah mendapatkan informasi dilakukan penangkapan terhadap Dermawan oleh unit Jatanras Polda Sumsel di kediamannya.

Mengetahui bahwa dirinya akan ditangkap ia pun lari dan dilakukan pengejaran terhadap Dermawan.

Pelaku tersebut ternyata membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap petugas. Untungnya petugas tidak terkena tembakan dari pelaku.

Beruang Madu Meresahkan Warga Ulu Rawas Muratara Dilumpuh dengan Tembakan Senapan Angin

Jelang Idul Adha, Waspadai Daging Sapi Gelondongan

Hafit Ibrahim Tumbal Kekalahan Sriwijaya FC dari PSPS Riau, Pelatih Kas Hartadi Siapkan Pengganti

Lalu petugas pun melakukan tembakan peringatan ke udara, karena pelaku mengancam nyawa petugas dilakukanlah tindakan tegas namun terukur kepada pelaku yaitu menembak kaki pelaku dan pelaku pun terjatuh.

Saat ditangkap ternyata pelaku masih saja mengarahkan senjatanya ke arah petugas sehingga petugas terkena tembakkannya di pinggang sebelah kanan.

"Setelah pelaku dibawa ke RS dan diperiksa ternyata pelaku tersebut memang bukan tersangka atas keterkaitan Curas yang di OKI. Namun atas kepemilikan senjata, bahkan 2 unit senjata rakitan dan narkoba didapat darinya,"kata Supriadi.

Atas perbuatanya tersebut pelaku Dermawan dikenakan undang-undang darurat  No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dan pasal Narkoba.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menyebakab Bripka Afrizal tewas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved