Diduga Terjadi Penyimpangan , Pembanguan dari Anggaran Dana Desa Semangus PALI Tuai Polemik
Pembangunan jalan yang menghubungkan dusun IV dan dusun V yang dibangun dua rel di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kab PALI menuai polemik
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Diduga Terjadi Penyimpangan , Pembanguan dari Anggaran Dana Desa Semangus PALI Tuai Polemik
SRIPOKU.COM, PALI - Pembangunan jalan yang menghubungkan dusun IV dan dusun V yang dibangun dua rel di Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) menuai polemik ditengah masyarakat.
Dimana, jalan yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu ini diprotes Ketua BPD setempat lantaran volume dengan rencana pembangunan diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Semangus, Lian Sasnadi menuturkan, dari RAB (Rencana Anggaran Biaya) bangunan, panjang jalan tersebut 610 meter dan lebar 3 meter, namun faktanya dibuat dua rel dengan lebar masing-masing rel satu meter.
"Kalau panjang memang cukup, tetapi yang kami pertanyakan adalah lebarnya hilang satu meter dikali panjang jalan tersebut," ungkap Lian, Selasa (23/7/2019).
Menurut dia, dirinya dan anggota BPD lainnya telah melayangkan surat laporan ke Inspektorat, DPMD dan Kejari Kabupaten PALI.
• PBB Diturunkan 75 Persen , Nilai PBB Rp 300 ribu - Rp 5 Juta
• Aktor Film Hitn Run Jefri Nichol Ditangkap Polisi Karena Narkoba
• Media Sosial Resmi PSG Larang Munculkan Foto Neymar Ini Peyebabnya
• Brigpol IP, Polisi Penembak Ridwan alias Dedek Diamankan di Polda Sumsel, Begini Pengakuannya
"Sejak tahun 2017 kami laporkan, namun teguran kami terhadap kepala desa tidak digubris. Pernah diproses, tapi hingga kini laporan kami dingin tidak ada kabar lagi," jelasnya.
Selain dugaan penyelewengan pembangunan jalan dua rel, dirinya juga menilai pembuatan plat deker penghubung dusun IV ke dusun V juga menguap begitu saja.
"Plat deker itu sudah hilang hanyut terbawa arus, karena pembangunan itu tidak melalui perhitungan yang matang," jelasnya.
Menurut Ketua BPD Semangus, yang lebih parah lagi adalah adanya dugaan rehab kantor desa yang sudah dianggarkan namun tidak pernah dibangunkan.
"Sampai saat ini, kantor desa belum tersentuh perbaikan, malah ada warga lain yang menempati kantor desa itu. Atas dasar itulah, kami anggap rehab kantor desa adalah fiktif sementara anggaran sudah dibuat sejak tahun 2017," katanya.
Menyikapi permasalahan itu, Kepala Kejari PALI Yunitha Arifin menegaskan, bakal mendalami kasus tersebut.
"Kita bakal periksa Kadesnya namun sebelumnya kita panggil terlebih dahulu ketua BPD untuk mengetahui permasalahan ini dari awal," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Semangus Ujang Suyadi hingga berita ini dimuat belum bisa untuk diminta keterangan.(cr2)