Berita Pagaralam
Pengedar Narkoba di Pagaralam Ini Ditangkap Saat Nongkrong Bawa 35 Paket Sabu
Team Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam polres kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu atas nama Toni Haryanto.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Pagaralam terus bertekad memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini terbukti dari terus terungkapnya sejumlah kasus narkoba di Kota Pagaralam.
Bahkan setelah melakukan penyelidikan oleh Team Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam polres kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu atas nama Toni Haryanto warga Talang Jawa kelurahan Sidorejo.
Tersangka ditangkap Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap tersangka diduga sedang menunggu pelanggannya disalah satu gang di kawasan Talang Jawa.
• Letkol Arm Agung Widodo Pimpin Tes Urine ke 250 Anggota Kodim 0403/OKU dan Jajaran, Begini Hasilnya
• Bupati Lahat: Begitu Mengkhawatirnya Peredaran Narkoba, Pergi Mancing Saja Sambil Isap Narkoba
• Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Ini Tanam Ganja di Pot Bunga Rumahnya, Alasan untuk Konsumsi Sendiri
Pada saat itu pelaku sedang diduduk dilorong tim Jangan Gurah kemudian langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diamankan 35 paket sabu.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji SIk membenarkan jika ada penangkapan terduga bandar narkoba di kawasan Talang Jawa.
"Tim Jangan Gurah kembali menangkap Toni Haryanto warga Talang Jawa. Tersangka ditangkap kerena kedapatan membawa narkoba jenis sabu," ujar Kapolres kepada sripoku.com, Senin (15/7/2019).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet yang berisikan 35 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
"Selaian itu petugas juga mengamankan beberapan piper plastic dan pure Java, baring tersebut yang ditemukan digrobak dekat pelaku duduk saat ditangkap," katanya.
Saat ini tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan untuk pengembangan kasus tersebut.