Pablo Benua dan Rey Utami Ditahan, Farhat Abbas Sebar Video Fairuz A Rafiq Memaafkan, Malah Diprotes

Pablo Benua dan Rey Utami Ditahan, Farhat Abbas Sebar Video Fairuz A Rafiq Memaafkan, Malah Diprotes

Kolase Sripoku.com/Instagram/farhatabbasofficial/fairuzarafiq
Pablo Benua dan Rey Utami Ditahan, Farhat Abbas Sebar Video Fairuz A Rafiq Memaafkan, Malah Diprotes 

Pablo Benua dan Rey Utami Ditahan, Farhat Abbas Sebar Video Fairuz A Rafiq Memaafkan, Malah Diprotes

SRIPOKU.COM - Kasus 'bau ikan asin' yang ditujukan Galih Ginanjar kepada Fairuz A Rafiq nyatanya turut menyeret Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka.

Bahkan sejak Kamis (11/7/2019) lalu, baik Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua telah mendekam di penjara.

Ya, seperti diketahui nama Rey Utami dan Pablo Benua turut terseret akibat menyebar video yang berisi Galih Ginanjar membuka aib Fariuz A Rafiq.

Karena itulah setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, baik Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua langsung menyandang status sebagai tersangka.

Detik-detik Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Digiring Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Disoroti
Detik-detik Galih Ginanjar, Pablo Benua & Rey Utami Digiring Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Disoroti (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA/KOMPAS.com/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Selain Bau Ikan Asin Hotman Paris Bongkar Ucapan Menyakitkan Galih Ginanjar Lainnya, Otak Dipakai!

Masih SAH Jadi Istri, Nia April Blak-blakan Bongkar Aib Pablo Benua, Terungkap Bukan Anggota DPR!

Pasca Diprotes Pemilik Rumah, Kini Terkuak Kepemilikan Toko Berlian Barbie Kumalasari, Ngaku-ngaku?

Kabar ini pun dibenarkan oleh pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, yakni Farhat Abbas.

Sempat percaya bila Rey Utami dan Pablo Benua tidak akan ikut terseret, nyatanya kini Farhat Abbas harus menelan pil pahit manakala 2 kliennya ditahan.

Mengutip Wartakota, Farhat Abbas membenarkan bahwa kliennya sudah menjadi tersangka via telepon.

"Status (Rey dan Pablo) sudah tersangka. Mereka saat ini sedang jalani pemeriksaan lagi 1x24 jam," kata Farhat Abbas seperti dilansir Wartakota.

Lebih lanjut, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE.

"Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE," ia menambahkan.

Karena kasus yang menjeratnya ini ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun siap membayangi keduanya.

a
Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq(kolase.sripoku.com/insertlive/grid.ID)

Untuk 30 hari kedepan, Rey Utami dan Pablo Benua pun harus rela tinggal menetap di Polda Metro Jaya.

Namun, bukan Farhat Abbas namanya jika tak melontarkan pernyataan bernada sensasional, begitu pula setelah tahu Rey Utami dan Pablo Benua diganjar status tersangka.

Seperti yang baru ini terjadi, terang-terangan Farhat Abbas ngotot beranggapan bila pihak Fairuz A Rafiq telah memaafkan Rey Utami dan Pablo Benua.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved