News Video Sripo

Video:Hasil Sidang DKPP, KPU dan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba ini diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Ahmad Helmi

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Sidang Kode Etik DKPP dengan terlapor KPU dan Bawaslu Muba yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Palembang, Jumat (12/7/2019) berjalan lancar dan cepat tuntas.

Pihak Pemohon (pengadu) tidak bisa menghadirkan kelengkapan alat bukti sebagai pembanding maka sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Muba ini diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.

Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam menyebut tidak menyangka Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang melaporkan KPU dan Bawaslu Muba Ke DKPP Terhadap Laporan Perkara Nomor : 132-P/L-DKPP/V/2019 bakal cepat kelar akibat pihak pengadu tidak bisa menghadirkan kelengkapan alat bukti sebagai pembanding di Kantor Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Palembang, Jumat (12/7/2019).

"Saya kira tadi Jumatan belum selesai. Ternyata berdasarkan data sudah cukup. Kami memberikan waktu 7 hari kepada pengadu untuk melengkapi bukti-bukti. Sidang ini saya tutup secara resmi," ungkap Ketua Majelis Sidang DKPP DR Alfitra Salam.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved