Berita Palembang
Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab 134 Polresta Palembang Ringkus Pelaku Jambret Ponsel di Depan UKB
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang meringkus IJ (38) warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang Ringkus Pelaku Jambret Ponsel di Depan UKB
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang meringkus IJ (38) warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
IJ ditangkap karena dilaporkan telah menjambret AP (22), warga Jalan KH Azhari, Lorong Garuda, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
AP dijambret di depan Universitas Kader Bangsa (UKB).
IJ diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 yang dipimpin langsung Iptu Tohirin tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelum diringkus, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan IJ.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wasakat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin membenarkan, kalau timnya berhasil meringkus pelaku jambret tak jauh dari TKP pada Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 22.00.
"Pelaku saat itu sedang nongkrong bersama dengan temannya, namun melihat anggota kita pelaku sempat kejar-kejaran. Tapi pelaku berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polresta Palembang," katanya, Rabu (10/7/2019).
Dikatakan Tohirin, kejadian tersebut bermula pada saat korban bersama temannya AT (20) sedang berdiri di TKP dengan menggunakan ponsel untuk memesan Go Car.
Kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat, lantas mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau langsung merampas satu unit ponsel merk Vivo Y6 seharga Rp3 juta.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang.
"Atas dasar laporan tersebut tim kita melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti ponsel milik korban yang berada di tangan tersangka," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ya pak saya menjambret ponselnya dengan mengancamnya pakai sajam jenis pisau pak," ujar IJ.
"Ponsel itu saya gunakan sendiri, tapi bila bosen baru saya jual pak," kata IJ.